Info PPKM

PPKM Jawa-Bali Berakhir 13 September, Ini Indikator Penentu Turun Naiknya Level PPKM Setiap Daerah

Penetapan perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator.

Editor: fitriadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Polisi melakukan penyekatan kendaraan saat masa PPKM darurat di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (5/7/2021). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Masa perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali akan berakhir pada hari ini Senin 13 September 2021.

Sedangkan masa PPKM Level 4, 3 dan 2 di Luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin 20 September 2021 mendatang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan penetapan perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator.

Termasuk mempertimbangkan kapasitas respons pada tiap daerah.

Sehingga, penetapan perubahan leveling per wilayah tidak hanya melihat dari indikator laju penularan, kasus aktif maupun kematian saja.

Hal tersebut diungkap Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (10/9/2021).

"Indikator leveling daerah tidak hanya dilihat dari laju penularan, kasus aktif atau kematian. Namun juga mempertimbangkan dengan aspek kapasitas respons daerah," kata Wiku.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Jelang Berakhir PPKM, Menkes Budi Gunadi Sadikin Beber 3 Daerah Ini Tertinggi

Baca juga: PPKM Berakhir 13 September, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Garuda, Sriwijaya Air, dan Lion Air

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Seluruh Maskapai Baik Domestik dan Internasional Mulai 7 September 2021

Oleh karenanya, kata Wiku, perubahan pada salah satu aspek belum tentu secara langsung memberikan perubahan yang signifikan.

Apalagi pada penetapan perubahan hasil leveling tiap daerah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wiku saat menanggapi kabar beberapa daerah yang belum melakukan perbaharuan data, bahkan selama 21 hari berlalu.

Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan koordiansi yang ekstra dengan pemerintah daerah.

Sehingga data-data yang diberikan dapat selalu baru dan dapat digunakan untuk acuan kondisi selanjutnya.

"Untuk itu Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah harus berkoordinasi aktif untuk sesegera mungkin menyingkronisasikannya dengan harapan data akan semakin interoperable dan mencegah hal sama terjadi di masa yang akan datang," kata Wiku.

Terlepas dari itu, kata Wiku, eveluasi leveling perlu dilakukan, sehingga pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 dapat menjadi acuan dalam perbaikan berkelanjutan.

"Evaluasi leveling itu perlu dilakukan serta kualitas pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 menjadi objek pengamatan dan perbaikan berkelanjutan," kata Wiku.

Termasuk upaya akumulasi data sekitar 21 hari kebelakang.

Sehingga, jika ditemukan perubahan kondisi yang perlu ditindaklanjuti, maka akan segera dapat tertangani.

Jadi, sebaiknya pencatatan data harus selalu ter-update, sehingga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu.

"Jika hendak mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu, sebaiknya melihat angka kasus dalam periode yang sama," tambah Wiku.

Oleh sebeb itu, Wiku menyebut data adalah aspek krusial dalam mengambil keputusan.

Apalagi untuk mengambil keputusan berskala nasional.

Baca juga: Bikin Kamu Tajir Melintir, 5 Uang Kertas Termahal di Indonesia Selembar Bisa Tembus Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Tubuhnya Makin Kurus, Indra Bruggman Dituding Pakai Obat-obatan dan Derita Penyakit Menular

Baca juga: Istri Siri Mengaku Dipaksa Layani Hubungan Menyimpang, Ayah Taqy Malik Akan Buka-bukaan Sore Ini

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini masih banyak provinsi yang belum memperbarui status kasusnya.

Bahkan, status kasusnya belum diperbarui lebih dari 21 hari.

Siti menyebut keterlambatan pelaporan ini terjadi karena terhambat panjangnya prosedur administrasi dalam pencatatan masyarakat yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Prosedur panjang pelaporan tersebut mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal tersebut diungkap oleh Siti pada konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2021).

"Meskipun kasus Covid-19 menurun, tapi masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya yang telah berusia lebih dari 21 hari. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam melakukan input data kematian kedalam sistem."

"Keterlambatan ini terjadi karena adanya prosedur administrasi yang berjenjang yang dibutuhkan mulai dari level RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Dukcapil untuk menyatakan kondisi seseorang yang telah meninggal," terang Siti.

Selain keterlambatan pelaporan karena prosedur administrasi yang panjang, keterlambatan ini juga terjadi karena adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan.

Para nakes pada saat itu merasa kesulitan karena tidak bisa langsung melaporkan data kematian.

Hal ini terjadi, kata Siti, karena tingginya beban kerja para nakes saat menangani kasus Covid-19.

"Belum lagi adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan yang tidak bisa langsung menginput pelaporan data kematian karena tingginya beban kerja dalam menangani kasus Covid-19 yang tinggi pada saat itu," terang Siti.

Baca juga: Sosok Marlina Octoria, Istri Siri Ayah Taqy Malik, Baru Dinikahi 2 Bulan Tapi Bikin Heboh

Baca juga: Amalia Masih Sempat Lakukan Ini Bersama Pacar Pada Malam Hari Sebelum Ditemukan di Bagasi Mobil

Baca juga: Jawaban Menohok Polly Alexandria Dikasihani Gara-gara Tubuhnya Kurus Setelah Dinikahi Nur Khamid

Apabila dihitung, presentase kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari yakni sebanyak 25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat.

"25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat adalah kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari," ujar Siti.

Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021

PPKM Level 4

- Jawa Timur

Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan

- Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

PPKM Level 3

- DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang

- Jawa Barat

Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang

- Jawa Tengah

Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali

- Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

- Jawa Timur

Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 2

- Banten

Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak

- Jawa Barat

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Karawang
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut

- Jawa Tengah

Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Semarang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak

- Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro

(Tribunnews,com/Galuh Widya Wardani/Arif Fajar Nasucha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved