Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Lanjut atau Tidak Perkara Tipikor Notaris Gemara Ditentukan Hari Ini di PN Pangkalpinang

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum terdakwa, M Adystia Sunggara, Agus Hendrayadi, Mardi Gunawan, Kardi dan Bahtiar, menyatakan keberatan atas dakwaan

Tayang:
Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Ketua majelis hakim Efendi, didampingi hakim anggota MHD. Takdir, dan Warsono, pada sidang lanjutan terdakwa Gemara, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1 A , Rabu (22/9/2021) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berlanjut atau tidaknya perkara Tipikor pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir atas nama terdakwa Gemara Handawuri ditentukan hari ini.

Rabu (29/9/2021) hari ini sidang perkara yang sebelumnya diketuai Efendi, dan dua hakim anggota MHD Takdir, dan Warsono menginjak agenda putusan sela.

"Berlanjut atau tidaknya perkara ini, ditentukan pada putusan sela nanti,"kata ketua tim kuasa hukum Adystia Sunggara, belum lama ini

Dikutip dari sumber internet, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir.

Putusan ini biasanya diucapkan hakim sebelum putusan akhir dikarenakan adanya permintaan dari pihak Tergugat dalam bentuk eksepsi yang meminta agar hakim memutus perkara tersebut terlebih dahulu karena pihak gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil.

Artinya, hakim tidak perlu memutus perkara tersebut sampai akhir atau tidak perlu masuk kepada pokok perkara memeriksa bukti-bukti karena syarat formil gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak terpenuhi.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum terdakwa, M Adystia Sunggara, Agus Hendrayadi, Mardi Gunawan, Kardi dan Bahtiar, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

Hal tersebut disampaikan pada sidang eksepsi / nota keberatan pekan lalu. Dalam ekspesi tersebut ada 10 poin yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Gemara Handawuri.

Salah satunya meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Gemara Handawuri.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses penyidikan terdakwa Gemara Handawuri cacat formil.

"Menyatakan majelis Hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara karena tidak ada persetujuan dan izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dalam perkara ini," isi salah satu poin dalam eksepsi tim kuasa hukum Gemara Handawuri.

Sementara dalam surat dakwaan JPU, menganggap terdakwa Gemara Handawuri, selaku Notaris, telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 740.184.000. 

Alhasil, negara  mengalami kerugian sebesar Rp 43.800.000.000. Tak sampai di situ JPU juga menilai terdakwa turut memperkaya terdakwa lain dalam penuntutan terpisah.

JPU juga menilai, Gemara selaku pejabat notaris telah membuat surat keterangan atau cover notes yang isinya tidak benar, pada 42 proses sertifikat debitur BRI.

(Bangkapos.com /Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved