Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai 4 Oktober 2021.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke dan di wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat
menunjukan surat keterangan hasil tes negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah
memperoleh vaksin dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke wilayah di luar Provinsi Bangka Belitung mengikuti aturan di daerah tujuan
5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut wajib
menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif antigen (H-1).
6. Ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik
dan sopir kendaraan lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus
atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi covid-19.
7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Bangka dan Belitung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan.
8. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan
melakukan perjalanan dalam negeri antar batas administrasi wilayah provinsi / kabupaten / kota kecuali dengan alasan