Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai 4 Oktober 2021.
tertentu yang dibuktikan secara tertulis oleh instansi yang berkompeten dengan tetap mematuhi poin 3, 4 dan 5.
9. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan megisi data sesuai dengan permintaan dalam aplikasi;
10. Semua fasilitas layanan kesehatan wilayah Provinsi Bangka dan Belitung yang memeriksa RDT Antigen atau Rapid Test PCR harus sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New All Record (NAR);
11. Petugas verifikasi di bandara atau pelabuhan wajib melakukan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi terhadap
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pemalsuan keterangan hasil Rapdi Test PCR atau Rapid Tes Antigen surat vaksin, surat
keterangan dokter dan surat keterangan perjalanan lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
12. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan hasil evaluasi dari Kementerian atau Lembaga.