Virus Corona

PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Syarat Naik Pesawat Masih Pakai PCR?

Pemerintah resmi memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
cupture Youtube Tribun Timur
Syarat naik pesawat di wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di luar Jawa-Bali dan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. 

PPKM Diperpanjang Smapai 18 Oktober 2021, Syarat Naik Pesawat Masih Pakai PCR?

BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga dua pekan, yakni sampai 18 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Ia mengatakan, terdapat 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.

Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.

Baca juga: Penambang Timah di Bangka Belitung Meninggal Disambar Petir, Begini Kronologisnya

Baca juga: Cek NIK Kamu, Bantuan Rp 1 Juta Bisa Masuk ke Nasabah Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Caranya

Baca juga: Kaya Mendadak Uang Koin Kelapa Sawit Dijual Rp 100 Juta, Kolektor Buka Suara

"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya," ujarnya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

"Aglomerasi Solo Raya turun ke level 2," lanjutnya.

Sementara itu, daerah Jabodetabek hingga Malang Raya masih berada di PPKM Level 3.

"Jabodetabek belum turun, karena Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi, masih kekurangan vaksinasi level 3."

"Khusus Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya, turun secara WHO, namun cakupan vaksinasi belum mencapai target," jelas Luhut.

Ia melanjutkan, pemerintah akan melakukan uji coba PPKM Level 1 new normal di Kota Blitar.

"Implementasi PPKM Level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," ungkapnya.

"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh kegiatan aktivitas kota Blitar agar kita dapat merespons apabila ada hal-hal yang dianggap darurat," sambung Luhut.

Bagaimana syarat penerbangan?

Dalam konfrensi pres yang digelar Menko Luhut, belum dipaparkan secara lengkap tentang syarat penerbangan terbaru.

Menko Luhut mengungkapkan penerbangan internasional akan dibuka di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Lantaran belum ada intruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru, maka syarat melakukan penerbangan dari Luar Jawa Bali masih harus menggunakan PCR.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, 

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.

Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.

Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.

Untuk mengatur pergerakan manusia di bidang transportasi, pemerintah menetapkan aturan.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disae 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada beberapa aturan perjalanan yang perlu diketahui.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) ; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara itu untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, pemerintah mengeluarkan Inmendagri No 44 Tahun 2021.

Pada aturan itu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1)dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang
ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah
aglomerasi; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved