Selasa, 7 April 2026

Berita Bangka Selatan

Urine 24 Bakal Calon Kepala Desa di Bangka Selatan Bebas Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan sebanyak 24 surat keterangan babas narkoba, kepada bakal calon kepala desa.

Penulis: Yuranda |
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala BNNK Bangka Selatan Evon Meternik, memantau pengambilan sampel urine terhadap bakal calon kepala desa, di Klinik BNNK Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (5/10/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan sebanyak 24 surat keterangan babas narkoba, kepada bakal calon kepala desa, Selasa (5/10/2021).

Hal tersebut dilakukan lantaran delapan kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, pada Rabu (8/12/2021) mendatang.

Delapan Kecamatan di antaranya, Kecamatan Toboali, Airgegas, Payung, Simpang Rimba, Lepar Pongok, Tukak Sadai, Lepar Pongok, dan Kecamatan Kepulauan Pongok.

Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Evon Meternik mengatakan untuk satu bulan terakhir ini, pihaknya telah mengeluarkan 24 surat keterangan bebas narkoba kepada calon kades yang akan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Selatan.

"Dari 24 orang ini sudah membuat keterangan bebas narkoba, dalam pemeriksaan tidak ada yang terindikasi penyalahgunaan narkotika," kata Evon, Selasa (5/10/2021).

Kata Evon, kemungkinan kedepannya bakal ada lagi yang akan membuat keterangan bebas narkoba. Dari informasi yang bakal ada 30 desa yang akan menggelar Pilkades serentak di Basel.

Baca juga: Video Gisel Enjoy Goyang Bareng 2 Pria Ditonton 4,3 Juta Kali, Goyangan Wijin Disorot

Baca juga: Buruan, Bank BRI Bagi-bagi Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Bebas Biaya Administrasi

Baca juga: Cek NIK Kamu, Bantuan Rp 1 Juta Bisa Masuk ke Nasabah Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Caranya

"Informasi ada 30 desa yang akan menggelar Pilkades serentak di Basel. Jadi 24 orang ini masih diawal, rata-rata 24 orang ini calon incumbent, yang sudah membuat keterangan bebas narkoba," ucapnya.

Untuk membuat keterangan bebas narkoba di Badan Narkoba Nasional Kabupaten Bangka Selatan, akan dikenakan biaya sebesar Rp290 ribu per orang.

"Tarifnya Rp290 ribu, dari 24 orang dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terserap sebanyak Rp6.960.000," ungkapnya.

Bangkapos.com/Yuranda

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved