Berita Kriminalitas
Kesaksian Darwin di Perkara Korupsi Kredit Modal Kerja BRI, Bikin Hakim Geleng-geleng Kepala
Siti Hajar Siregar, ketua majelis hakim dalam perkara terdakwa Notaris Gemara Handawuri, yang terseret kasus fasilitas Kredit Modal Kerja BRI.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Siti Hajar Siregar, ketua majelis hakim dalam perkara terdakwa Notaris Gemara Handawuri, yang terseret kasus fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor CabangPpembantu BRI Depati Amir, geleng-geleng kepala, mendengar kesaksian Darwin Saputra.
Rabu, (6/10/2021) siang, Darwin Saputra, diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi Notaris Gemara Handawuri, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri kelas 1A, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Sepanjang persidangan, beberapa kali terlihat Darwin Saputra, dicecar majelis hakim.
Apalagi, kesaksian yang diberikan kakak kandung Hendri, tersebut berbelit belit.
"Banyak alasan saudara (Darwin-red), hati-hati yang semacam ini yang mencederai keadilan. kamu tahu adik kamu Hendri telah di blacklist, dan kamu turut membantu. Sama tidak kamu membantu orang mencuri, sama saja, cecar Siti Hajar, seraya menggelengkan kepala.
Baca juga: Dapat Transferan Rp 900 ribu Sampai Rp 3 Juta, Masukkan NIK KTP dan KK Serta Punya Rekening Bank
Baca juga: Inilah Momen Maria Vania Disentuh Tukul Arwana, Ekspresinya Bikin Gagal Fokus
Darwin juga, tidak memberitahukan kepada Notaris Gemara Handawuri, jika aset tanah dan satu unit rumah yang diangunkan ke BRI tersebut bukanlah miliknya.
Hanya saja, Aloy dan adiknya Hendri yang sengaja menggunakan nama Darwin, supaya agunan tersebut di ACC pihak BRI.
"Banyak orang yang kamu bohongi, kenapa juga kamu tidak bilang ke notaris (Gemara-red) bilang kalau ini bukan tanah kamu, pasti tidak jadi seperti ini," kata Siti Hajar.

Tidak, hanya Siti Hajar Siregar, namun dua hakim anggota yakni Warsono dan MHD Takdir, juga tampak kesal dengan keterangan yang diberikan saksi Darwin.
Bahkan, Mhd Takdir mensinyalir ada kongkalikong antara saksi Darwin dan terdakwa Aloy.
Pasalnya, Darwin mengikuti sejak awal proses pengajuan kredit sebesar Rp450 juta tersebut sejak hingga proses pencairan.
"Tidak mungkin tidak ada kesepakatan dengan Aloy, saudara kalau ditanya tidak tahu, tapi tanda tangan saudara, jangan melimpahkan kesalahan kepada orang, sudah jelas-jelas adik saudara diblacklist,"kata Mhd Takdir.
Dalam perkara tersebut, saksi Darwin Saputra, diketahui memberikan keterangan palsu saat tim dari Bank BRI melakukan survei.
Di mana, saat itu Darwin mengaku jika dirinya memiliki aset dan berprofesi sebagai petani kelapa sawit.
Baca juga: Video Gisel Enjoy Goyang Bareng 2 Pria Ditonton 4,3 Juta Kali, Goyangan Wijin Disorot
Baca juga: Geger, Uang Koin Rp 100 Gambar Rumah Gadang Dijual Rp 15 Juta, Youtuber Ini Tawarkan Harga Segini