Naik Pangkat Setiap 1 April & 1 Oktober, Terbaru Segini Gaji PNS Setiap Golongan Termasuk Tunjangan

Naik Pangkat Setiap 1 April & 1 Oktober, Terbaru Segini Gaji PNS Setiap Golongan Termasuk Tunjangan

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN 

Naik Pangkat Setiap 1 April & 1 Oktober, Terbaru Segini Gaji PNS Setiap Golongan Termasuk Tunjangan

BANGKAPOS.COM - Kenaikan pangkat atau promosi adalah hal yang lazim pada dunia kerja termasuk bagi profesi pegawai negeri sipil ( PNS).

Berbeda dengan tata kelola perusahaan yang memiliki kriteria syarat yang berbeda-beda dalam promosi.

Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar.

Baca juga: Inilah Momen Maria Vania Disentuh Tukul Arwana, Ekspresinya Bikin Gagal Fokus

Baca juga: Dapat Transferan Rp 900 ribu Sampai Rp 3 Juta, Masukkan NIK KTP dan KK Serta Punya Rekening Bank

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS.

Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural. Jika semua syarat terpenuhi, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat di BKN.

Kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan.

Baca juga: Begini Bentuk dan Bahan Uang Koin Rp100 yang Mau Dibeli Youtuber ini Paling Murah Seharga Rp3 Juta

Kenaikan pangkat PNS reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.

"Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan," bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved