Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online di Cengkareng, 56 Karyawan Diperiksa dan Termasuk Perannya

Mendapat laporan dari warga, polisi akhirnya menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng . . .

Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Baca juga: 4 Amalan dan Doa Mustajab Syekh Ali Jaber Serta Doa Hajat agar Keinginan segera Dikabulkan Allah SWT

Baca juga: Kasus Subang, Cucu Tuti Suhartini Bikin Gambar yang Bikin Yoris Kaget, Polisi Yakini Satu Hal ini

3. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: aduankonten@kominfo.go.id

WA: 08119224545

Cara Cek Pinjol Ilegal

Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved