Tak Perlu Lagi Antigen, Ini Syarat Penumpang Pesawat Semua Maskapai, Sampai PPKM 1 November 2021

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait penerapan PPKM itu di tengah masyarakat.

Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
Garuda Indonesia
Ilustrasi foto. Pesawat Garuda Indonesia sedang terbang di udara. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan menggunakan pesawat Garuda di masa PPKM. 

BANGKAPOS.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berlanjut.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait penerapan PPKM itu di tengah masyarakat.

Satu di antaranya aturan bagi pelaku perjalanan udara, laut, dan darat.

Ada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit yakni Inmendagri No 53/2021 mengenai PPKM di Jawa dan Bali.

Lalu, Inmendagri No 54/2021 terkait PPKM di luar Jawa Bali.

Aturan naik pesawat di dalam dan luar Jawa Bali ini berlaku untuk semua maskapai penerbangan domestik.

Berbeda dari aturan sebelumnya, saat ini antigen tidak berlaku lagi.

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang, Ajak Nonton Bareng dan Dapat Diskon

"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen pada H-1," bunyi Inmendagri Nomor 53. 

Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai, Tak Perlu PCR Asal Penuhi Syarat Ini

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Baca juga: Aturan Perjalanan Dilonggarkan di PPKM 19 Oktober - 1 November 2021, Antigen Boleh untuk Menyeberang

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut :

- Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari
untuk melakukan perjalanan domestik;

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved