Tak Perlu Lagi Antigen, Ini Syarat Penumpang Pesawat Semua Maskapai, Sampai PPKM 1 November 2021

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait penerapan PPKM itu di tengah masyarakat.

Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
Garuda Indonesia
Ilustrasi foto. Pesawat Garuda Indonesia sedang terbang di udara. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan menggunakan pesawat Garuda di masa PPKM. 

- Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari;

- Bagi sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen, berlaku selama
1 kali 24 jam

Selain itu aturan di Pulau Jawa dan Bali yaitu kegiatan di pusat kebugaran atau gym

diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan

menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 

100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh

lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana

olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:

Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang,

tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan

interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved