Tak Perlu Lagi Antigen, Ini Syarat Penumpang Pesawat Semua Maskapai, Sampai PPKM 1 November 2021
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait penerapan PPKM itu di tengah masyarakat.
Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan
di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan
kecuali untuk akses toilet;
Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi
Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan
sementara.
(Bangkapos.com/Widodo)