Tak Perlu Lagi Antigen, Ini Syarat Penumpang Pesawat Semua Maskapai, Sampai PPKM 1 November 2021

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait penerapan PPKM itu di tengah masyarakat.

Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
Garuda Indonesia
Ilustrasi foto. Pesawat Garuda Indonesia sedang terbang di udara. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih memberlakukan syarat perjalanan ketat bagi calon penumpang yang akan menggunakan pesawat Garuda di masa PPKM. 

BANGKAPOS.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus berlanjut.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan terkait penerapan PPKM itu di tengah masyarakat.

Satu di antaranya aturan bagi pelaku perjalanan udara, laut, dan darat.

Ada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit yakni Inmendagri No 53/2021 mengenai PPKM di Jawa dan Bali.

Lalu, Inmendagri No 54/2021 terkait PPKM di luar Jawa Bali.

Aturan naik pesawat di dalam dan luar Jawa Bali ini berlaku untuk semua maskapai penerbangan domestik.

Berbeda dari aturan sebelumnya, saat ini antigen tidak berlaku lagi.

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang, Ajak Nonton Bareng dan Dapat Diskon

"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen pada H-1," bunyi Inmendagri Nomor 53. 

Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai, Tak Perlu PCR Asal Penuhi Syarat Ini

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Baca juga: Aturan Perjalanan Dilonggarkan di PPKM 19 Oktober - 1 November 2021, Antigen Boleh untuk Menyeberang

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut :

- Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari
untuk melakukan perjalanan domestik;

- Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari;

- Bagi sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen, berlaku selama
1 kali 24 jam

Selain itu aturan di Pulau Jawa dan Bali yaitu kegiatan di pusat kebugaran atau gym

diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan

menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 

100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh

lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana

olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk:

Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang,

tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan

interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;

Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;

Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan

di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan
kecuali untuk akses toilet;

Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi

Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan
sementara.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved