Sabtu, 2 Mei 2026

Dahulukan Bayar Utang Dulu atau Bersedekah, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad dalam kajiannya menjelaskan bersedekah atau bayar hutang yang didahulukan

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
For serambinews.com
Ustaz Abdul Somad isi ceramah di Dayah Darul Ihsan, Abu Hasan Krueng Kalee, Gampong Siem, Darussalam, Aceh Besar, Rabu (3/4/2019). 

BANGKAOS.COM -- Mana yang lebih didahulukan bersedekah atau membayar utang? 

Pasalnya masih banyak saat ini orang memiliki utang namun dirinya bersedakah. 

Ada juga yang tidak memiliki utang namun tidak bersedekah. 

Sedekah merupakan Ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Lalu sebenarnya membayar hutang terlebih dahulu atau boleh bersedekah namun masih memiliki utang? 

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Cahaya Diatas Cahaya pada 12 Maret 2018 lalu. 

Dia mengatakan, bagi yang berpendapatan 3,6 juta dan sudah berzakat sebesar 2,5 persen. 

Kalau tidak dapat penghasilan segitu, maka orang tersebut tidak kena untuk zakat. 

"Infaq, sedekah terserah, yang dilakukan jika income potong 10 persen, sedangkan dalam keadaan utang," jelasnya.  

Ustaz Abdul Somad mengatakan utang wajib sedangkan sedekah sunnah. 

"Bayar dulu hutang, sedekah banyak 10 persen tetapi tidak mau hutang, bayar dulu utangnya," kata Ustaz Abdul Somad dalam video tersebut.  

Agar tidak memiliki hutang lagi dan ingin bersedekah, Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk menabung terlebih dahulu. 

"Nabung dulu terus bayar utang baru bersedekah karena beramal ini harus ada skala prioritas," jelasnya.  

Dirinya menyebutkan belajar dulu dan mau bertanya, bayangkan kalau hanya berfikir sendiri, beramal sendiri dan ujungnya nyasar sendiri.

Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan mengenai bayar utang terlebih dahulu atau bersedekah dulu.

Hal itu ia ungkapkan di kanal YouTube Audio Dakwah yang diunggah pada 13 Juli 2019.

Dia mengatakan infaq terbagi menjadi 2 yaitu infaq wajib dan sunnah.

Infaq wajib adalah infaq suami kepada istrinya. Misal Seorang laki-laki diwajibkan oleh Allah SWT untuk mencari nafkah. Nafkah tersebut kemudian diberikan kepada istrinya.

Sedangkan infaq sunah adalah infaq kepada orang tua, kerabat terdekat, anak yatim, orang-orang miskin, dan yang memiliki kesulitan bekal dalam perjalanan.

Sementara hukum dari membayar utang adalah wajib. 

Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan jika hukumnya sama-sama wajib maka dilihat dari keluasannya.

"Kalau keluasannya lebih kepada keluarga maka diwajibkan untuk dibagi 2. Sebagian kepada untuk keluarga dan sebagian lagi untuk membayar utang," katanya. 

Dia menyarankan kepada keluarga jika sedang terlilit utang keluarga bisa berdoa supaya diberikan rezeki yang berlebih.

"Sampaikan kondisi keuangan sekarang sejujurnya kepada orang yang pemberi hutang," ujarnya. 

Sementara hukum membayar hutang sunnah apabila seseorang yang berniat untuk membayar utang namun dia dalam posisi kesulitan maka orang yang pemberi hutang wajib memberikan waktu kepada orang tersebut.

Menurutnya, jika seimbang maka seseorang harus membagi menjadi 2. Mana yang paling besar harus di dahulukan.

"Jika infaq sunnah berbanding dengan wajib bayar utang maka diharuskan untuk mendahulukan yang wajib," jelasnya. 

(Bangkapos.com/Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved