Selasa, 14 April 2026

Berita Bangka Tengah

Tak Direstui, Riki Bawa Kabur Pacar ke Palembang, Lakukan Hubungan Terlarang

Polres Bangka Tengah mengamankan tersangka Riki Hery Yanza (18) atas perbuatan asusilan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang

Penulis: Sela Agustika | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Sela Agustika
Polres Bangka Tengah saat melakukan konfrensi pers, Selasa (2/11/2021) di halaman depan Mapolres Bateng.(bangkapos.com/Sela Agustika). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Tengah mengamankan tersangka Riki Hery Yanza (18) atas perbuatan asusila atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan persetubuan terhadap anak di bawah umur SK (16) warga Koba, Bangka Tengah.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh Riki (18) kepada SK (16) yang merupakan pacar atau teman dekatnya dikarenakan tidak mendapat restu atau izin dari orangtua korban dan membawa lari korban hingga ke Palembang.

Kejadian ini diketahui usai keluarga korban tidak melihat keberadaan SK hingga malam hari di kediamnnya dan melaporkan ke Polsek Koba, Bangka Tengah.

"Kejadian ini diketahui karena pelapor (orangtua korban -red) tidak melihat anaknya pulang di kediamannya, dan pelapor meminta sang Kakak untuk menghubungi korban, namun HP korban sedang tidak aktif. Setelah diketahui ternyata Riki yang merupakan pacarnya membawa SK kabur ke Palembang tanpa izin ke orangtuanya selama tujuh hari dan telah melakukan hubungan suami istri ," jelas Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario saat konfrensi pers, Selasa (2/11/2021).

Diketahui perbuatan asusila yang dilakukan tersangka (Riki -red) bukan kali pertama yang dilakukan, namun sebelumnya ia juga pernah melakukan hubungan suami istri dengan SK saat di kediamannya.

"Tersangka melakukan hubungan suami istri pada korban ini sudah dari bulan Juli tahun 2021 hingga bulan Oktober tahun 2021 saat berada di kediamanya dan saat membawa kabur SK di rumah temannya yang beralamat di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Risya.

Kata Risya, ungkapan tindakan asusila ini diketahui usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa SK sedang berada di Jalan Simpang Jongkong, Desa Nibung, Bangka Tengah dan melakukan tindaklanjut atas laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Minggu 3 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor beserta keluarga diminta oleh anggota kepolisian untuk mendatangi Polsek Koba, yang mana kemudian setibanya di lokasi, barulah pelapor mengetahui bahwa sudah ada seorang laki-laki yang diduga telah membawa anak pelapor," jelasnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Bangka Tengah dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu sebagai barang bukti Polsek Bangka Tengah pun mengamankan baju dan celana milik tersangka dan korban.

Atas kejadian ini tersangka (Riki -red) dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undangan-Undangan RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bangkapos.com/Sela Agustika

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved