Breaking News

Hukum Memiliki Patung, Boneka dan Gambar di Rumah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum memiliki patung, boneka, foto dan gambar yang terpajang di rumah

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
Tangkapan layar ceramah Buya Yahya di Kanal YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya membahas 

BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menjelaskan hukum memiliki patung, boneka, foto dan gambar di rumah.

Masyarakat Indonesia hingga saat ini masih banyak yang memiliki patung, boneka, foto dan gambar yang sengaja mereka pajang di dalam rumah. 

Lalu sebenarnya apakah boleh memajang atau memiliki patung, boneka, foto dan gambar di rumah? 

Kemudian seperti apa hukumnya memiliki benda tersebut? 

Berikut penjelasan dari Buya Yahya dalam ceramahnya yang dibagikan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 Oktober 2017 lalu. 

Hal itu ketika menjawab pertanyaan dari jemaah mengenai mendapatkan hadiah berbentuk patung. 

Dia menyebutkan patung tidak dipernankan untuk dimiliki atau dipajang di rumah. 

"Patung tidak diperkenankan untuk Anda, maka tidak ada jalan lain kecuali Anda hancurkan dan Anda leburkan," jelas Buya Yahya dilansir Bangkapos.com, Rabu (3/11/2021).

Buya Yahya melanjutkan jika diberikan kepada orang lain juga tetap tidak boleh (haram). 

"Jika disimpan Anda tetap menyimpan keharaman dan diberikan kepada orang lain tetap haram. 

Anda tidak pakai hanya disimpan tetapi nanti giliran anak Anda yang pakai tetap haram," jelasnya. 

Dia mengatakan, jadi kalau ada patung semacam itu maka dilebur atau dihancurkan bentuknya akan selesai. 

Sebab, menurutnya patung bagi orang dewasa adalah haram. 

"Tidak ada tawaran untuk hal ini, apalagi patung itu menunjukan pada agama-agam lain yang sangat jelas," sebutnya. 

Dia mengatakan ada lima hukum dalam memiliki patung. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa ada patung yang beryawa tetapi tidak berbentuk seperti gambar-gambar binatang itu khilaf di antara ulama. 

"Gambar binatang yang tidak berbentuk khilaf di antara ulama sebagian mengatakan haram dan ada yang mengatakan tidak," ujarnya. 

Tetapi menurutnya jika gambar binatang yang berbentuk adalah haram, keculali mainan untuk anak kecil. 

"Mainan untuk anak kecil dikisahkan dari Siti Aisyah, semua yang beryawa kalau berbentuk adalah haram mutlak bagi orang dewasa," terangnya. 

"Kecuali utuk anak kecil yaitu boneka karena untuk belajar kemandirian," katanya. 

Dia melanjutkan, jika patung berbentuk maupun tidak jika tidak bernyawa maka halal atau boleh. 

"Kalau patung pohon, matahari itu mutlak halal. Patung berbentuk atau tidak berbentuk asalkan tidak beryawa adalah halal," ujarnya. 

Kemudian ada lagi saat ini gambar yang saat ini umum yaitu fotografi itu berbeda dan diperkenankan asalkan tidak membuka aurat, tidak membangkitkan syahwat dan tidak membuat fitnah. 

Sekali lagi Buya menegaskan kalau patung bagi orang dewasa adalah haram, boneka untuk orang dewasa juga haram dan boleh hanya untuk anak kecil saja. 

"Ini harus dipahami oleh umat bahwa boneka untuk anak kecil boleh sebagaimana dalam riwayat Siti Aisyah," tegasnya. 

Buya Yahya juga memberikan penjelasan apakah benar malaikat tidak akan masuk rumah yang ada gambar dan patung? 

Secara umum, gambar merupakan sebuah karya yang memiliki beragam bentuk bisa dituangkan dalam bentuk kertas hingga digital di era modern kini.

Sementara patung juga termasuk karya seni yang dibuat oleh manusia dinamakan dengan benda tiga dimensi.

Jadi secara singkat, gambar dan patung bisa diartikan sebagai karya seni dari seseorang yang dinamakan seniman.

Banyak sekali gambar yang sering kali dilhat dalam kehidupan sehari-hari di antaranya manusia, benda, hewan hingga pemandangan.

Begitupun dengan patung yang dbuat dengan berbagai macam bentuk yang diharapkan bisa bertahan selama mungkin.

Namun, dalam sebuah hadits mengatakan jika malaikat tidak akan masuk rumah yang ada gambar dan patungnya.

Rasulullah bersabda (yang artinya) :

"Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)," [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami’ No. 1961].

(Bangkapos.com/Widodo) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved