Sabtu, 11 April 2026

Berita Sungailiat

Bandel 4 unit Mesin TI Sebu Diamankan Sat Reskrim Polres Bangka 

Empat unit mesin tambang timah jenis sebu atau tungau diamankan karena membandel beroperasi di kawasan masuk hutan lindung di kawasan Lintas Timur

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
deddy marjaya
Penertiban Tambang timah dengan alat TI sebu di kawasan hutan lindung Jalan Lintas Timur Desa Rebo Senin (8/11/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat unit mesin tambang timah jenis sebu atau tungau diamankan karena membandel beroperasi di kawasan masuk hutan lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Razia digelar oleh Sat Reskrim Polres Bangka dipimpin langsung oleh Kasat AKP Ayu Kusuma Ningrum Senin (8/11/2021). Sempat terjadi perdebatan antara penambang dengan petugas di lokasi.

"Mereka bekerja di kawasan terlarang masuk kawasan hutan lindung akan kita tindak tegas setiap aktifitas penambangan di kawasan terlarang," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Razia penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung di Dusun Tanjung Ratu tersebut merupakan tindak lanjut upaya yang telah dilakukan sebelumnya.

Penambang telah diperingatkan untuk tidak menambang dikawasan tersebut.

Namun didapati informasi masih ada yang beraktifitas. Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum anggota Sat Reskrim Polres Bangka bergerak kelokasi Senin (8/11/2021).

Saat tiba di lokasi ada 16 unit TI Sebu yang dalam keadaan tidak beroperasi rencana akan dibongkar pemiliknya. Selain itu ada 4 unit Ti sebu yang kedapatan sedang beraktifitas mencari pasir timah.

Selanjutnya 4 unit Ti sebu tersebut dibongkar dan diamankan. 5 orang pekerja TI sebu yang kedapatan sedang beroperasi ikut diamankan.

Selain Itu ditemukan 1 karung berisi sekitar 30 kg pasir timah, 1 unit timbangan duduk di pos yang dibuat pengumpul pasir timah hasil tambang di lokasi. Ikut diamankan 2 orang pengurus yang ikut membantu menimbang hasil tambang di lokasi.

Berdasarkan keterangan para penambang di lokasi tersebut bahwa penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi selama 4 hari.

Setiap hasil dari penambang dibeli di pos yang dijaga pengurus sebesar Rp 160.000 setiap kilogramnya. Penambang dilarang pengurus membawa ataupun menjual keluar dari pos pengurus.

"Yang kita amankan selain penambang dan mesinnya juga pengurus dan timah hasil pembelian di pos yang dibuat pengurus dilokasi," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum. (deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved