Sabtu, 2 Mei 2026

Wahai Para Suami yang Punya 2 Istri, Ini Cara Pembagian Warisan Secara Adil, Buya Yahya Ingatkan Ini

Sebelumnya, ada pertanyaan seseorang terkait harta warisan bagi suami yang memiliki dua istri.

Tayang:
Editor: Alza Munzi
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Ilustrasi foto. Jekklip dan dua istrinya saat dijumpai kediamannya di Empat Lawang Sumsel, Kamis (9/9/2021). 

BANGKAPOS.COM - Harta warisan yang diamanatkan oleh pemilliknya untuk dibagikan, maka harus disegerakan.

Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur sesuai syariat yang ditentukan dalam Al Quran dan hadis.

Umumnya, pembagian harta dari orangtua yang sudah meninggal untuk anak-anak mereka.

Tetapi, tak jarang pula, ada suami yang meninggal, ternyata memiliki istri lebih dari satu.

Lalu untuk perkara ini, bagaimana cara pembagiannya?

Ada aturan yang harus diikuti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hingga perselilisihan.

Terkadang banyak yang bingung terkait pembagian warisan antaranggota saudara kandung.

Buya Yahya di kanal Youtube Buya Yahya pada 7 November 2021 lalu memberikan jawaban.

Sebelumnya, ada pertanyaan seseorang terkait harta warisan bagi suami yang memiliki dua istri.

Penanya menjelaskan kasus seorang suami yang memberikan warisan tanah kepada istri pertama dan kedua beserta anak mereka masing-masing.

Baca juga: Cara Istri Solehah Agar Suami Tidak Berpaling ke Wanita Lain Menurut Buya Yahya

Baca juga: Apakah Kena Dosa Zina, Pria dan Wanita Bukan Mahram Ngobrol Lewat Telepon, Ini Kata Buya Yahya

Setelah sang suami meninggal, istri pertama pun melakukan pembagian harta yang diberikan suami tanpa mengikutsertakan pihak dari istri kedua.

Begitu pula dengan istri kedua yang melakukan hal yang sama tanpa mengikutsertakan pihak istri pertama.

Menurut Buya Yahya pembagian harta warisan seperti itu bukan termasuk kepada pemberian warisan.

"Jika memang tanah itu sudah diberikan kepad istri-istrinya, maka itu adalah tanah milik istrinya dan bukan tanah warisan, suka-suka mau dibagi," ujar Buya Yahya.

Namun dikatakan Buya Yahya jika tanah tersebut merupakan warisan, maka harus dibagi semuanya.

"Harus digabungkan jadi satu, baru dibagi bersama-sama, dapat 1/8 karena ada anak, dibagi sejumlah anak," kata dia.

Alternatif lainnya yaitu dengan melakukan akad damai.

"Istri yang pertama dengan jatah tanahnya dibagi dengan anak-anaknya, dan istri kedua dengan jatahnya dibagi

dengan anak-anaknya," jelas Buya Yahya.

Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa hal ini harus dilakukan betul-betul dengan jalan damai.

Lalu saling memaafkan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

"Misalnya harta di istri pertama lebih sedikit maka harus dimaafkan," kata Buya Yahya.

Dalam penjelasannya yang lain terkait pembagian warisan dua istri, Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait

apakah istri kedua berhak mendapat warisan dari suami yang sudah meninggal dunia.

Buya Yahya menerangkan bahwa istri kedua tetaplah istri dari almarhum sang suami, meski ada yang belum

tercatat.

Sebagai istri, walaupun tidak diakui oleh negara tetap dia punya hak atas sebagian dari harta suaminya.

"Biarpun pernikahan sehari, istri tetaplah istri.

Biarpun dia tidak punya surat nikah, secara hukum di hadapan Allah dia punya hak untuk mendapatkan bagian

1/8 dari harta," jelas Buya Yahya.

Namun, pengasuh di Ponpes Al Bahjah TV ini menerangkan bahwa istri juga tidak boleh ingin menguasai seluruh

harta almarhum suaminya.

Tetapi harus sesuai dengan syariat Islam.

Buya Yahya mengatakan agar tidak lagi menyebut istilah menuntut harta warisan, karena memang itu adalah hak

dari istri yang lain.

"Bukan menuntut, mungkin bertanya tentang haknya, dia punya hak di harta orang tua Anda," tegas Buya Yahya.

Harta warisan pun dikatakannya harus dibagi secepatnya, agar masing-masing mendapatkan hak yang harus

diterima.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved