Ingin Kembali Perawan, Dua Wanita Muda Ini Malah Disetubuhi Dukun Berkali-kali, Begini Kisahnya

Ingin Kembali Perawan, Dua Wanita Muda Ini Malah Disetubuhi Dukun Berkali-kali, Begini Kisahnya

Editor: Teddy Malaka
DailyStar
Ilustrasi wanita muda 

Ingin Kembalikan Keperawanan, Dua ABG Ini Malah Disetubuhi Dukun Berkali-kali, Begini Kisahnya

BANGKAPOS.COM - Seorang dukun cabul berhasil membuat dua perempuan muda terperdaya. Kemampuan bisa mengembalikan keperawanan ternyata cuma tipu muslihat.

Peristiwa ini terjadi di Langkat, Sumatera Utara.

Dua perempuan muda termakan muslihat seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan spiritual.

Satu di antara kesaktiannya adalah mengembalikan kesucian atau keperawanan seorang perempuan yang sudah pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki.

Kemampuan ini yang kemudian menarik perhatian dua perempuan ini untuk mengembalikan kesucian mereka secara gaib.

Dua perempuan yang menjadi korban itu masing-masing SP (18) dan SY (32) sedangkan si dukun palsu bernama Andri alias Dimas.

Baca juga: Gisella Anastasia Demi Wijin Rela Lakukan Ini hingga Video 19 Detik Viral dan Bikin Heboh

Baca juga: Terbongkar Rahasia 50 Tahun lalu, Kenapa Rhoma Irama Tak Menikahi Elvy Sukaesih, Ini Alasannya

Baca juga: Usai Akad Nikah, Pengantin Wanita Ini Tak Berdaya Diseret ke Kamar Oleh Keluarga Pengantin Pria

Namun buka keperawanan mereka kembali, akan tetapi keduanya dijadikan budak libido dari sang dukun palsu. Bahkan sampai enam kali.

SP merupakan warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan SY warga Kabupaten Langkat.

Lantaran keperawana mereka tidak kunjung kembali secara gaib, kedua perempuan ini lalu melaporkannya kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi mengatakan, kasus ini bermula saat kedua korbannya mengenal pelaku lewat media sosial pertengahan September 2021 lalu.

"Selanjutnya, kedua korban melakukan pertemuan dengan pelaku dan membawa uang Rp500 ribu," terang Ferry, Sabtu (13/11/2021).

Saat bertemu itu, dukun cabul tersebut tidak hanya menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan kedua korban.

Namun, pelaku mengaku akan mengusir genderuwo yang mengikuti kedua korban.

"Ternyata, kedua korban malah dicabuli. Aksi pertama dilakukan di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara," kata Ferry.

Korban yang merasa ditipu akhirnya membuat laporan ke Polres Batubara.

Andri alias Dimas, dukun cabul di Batubara.
Andri alias Dimas, dukun cabul di Batubara. (HO)

Atas perbuatannya, warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih ini disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.

"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.

Datang Berobat Berujung Hamil

Menjadi korban pencabulan dukun cabul juga pernah dialami seorang remaja perempuan muda berusia 18 tahun di Tegal Jawa Tengah.

Gadis belia berinisial SA itu menjadi korban seorang tukang pijat yang juga mengaku memiliki kemampuan spiritual mengobati penyakit secara gaib.

Namun bukannya sembuh, remaja perempuan itu justru hamil besar setelah dicabuli berulang kali oleh sang dukun.

Tak terima atas perlakukan korban yang telah hamil 5 bulan memberanikan diri melapor ke polisi.

Setelah dilaporkan, Zeni pun kemudian diamankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah.

Dalam melancarkan aksinya pelaku bernama Djaeni alias Zeni selain melakukan tipu muslihat bujuk rayu.

Meskipun hanya seorang tukang pijat, ia mengaku mengobati berbagai penyakit yang diderita.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil lima bulan saat melapor ke polisi.

Rilis kasus berlangsung di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.

Sementara korban SA, mengalami aksi pelecehan itu sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami isteri.

Aksi ini pun berlangsung lancar.

Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.

Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni.

Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil.

"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban."

"Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."

"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara.

ilustrasi dukun
ilustrasi dukun (Tribun Jabar - Tribunnews.com)

Hasil penyelidikan, Djaeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Djaeni dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.

"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Saat ditanya kronologi pelecehan itu, Djaeni mengungkapkan, kejadian bermula saat korban datang ke tempatnya, minta dipijat atau urut.

Setelahnya, dia memegang bagian perut korban dan merasakan ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.

Dari situlah, pelaku memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan, layaknya suami isteri.

Sambil menunduk, pelaku mengatakan, di lingkungannya, ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.

Saat ditanya korban lain, awalnya, pelaku tidak mengaku. Namun, setelah terus didesak, Djaeni akhirnya mengakui pernah melecehkan satu korban lain.

"Sebelumnya, saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah, tahun 2011 lalu. Tapi, hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya."

"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.

Mendengar pengakuan Djaeni, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, bakal melakukan pengembangan.

Namun, untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan.

"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(*/bangkapos.com/Tribun-Medan.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved