MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara, Ternyata Ini Pertimbangan MA

Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya...

Tribunnews/Jeprima
Mahkamah Agung memangkas hukuman untuk Muhammad Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 

BANGKAPOS.COM -- Mahkamah Agung (MA) pangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Adapun keputusan MA tersebut dibacakan Majelis Hakim tingkat kasasi, pada Senin (15/11/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus tersebut.

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 majelis hakim yang memutusan perkara tersebut di antaranya Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Gisella Anastasia Demi Wijin Rela Lakukan Ini hingga Video 19 Detik Viral dan Bikin Heboh

Baca juga: Contoh Nomor Seri Cantik Uang Kertas Rp2000 yang Langsung Dibayar Rp3 Juta, Cek Deh Uangmu!

Baca juga: Nikahi Janda Anak Satu, Kakek yang Tak Bisa Berdiri Seperti Pria Pada Umumnya Ini Tersenyum Bahagia

Baca juga: Wanita Harus Tahu, 7 Langkah ini Bisa Dilakukan untuk Mencegah Gejala Menopause Dini

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Hal itu sebagaimana dakwaan altenatif pertama primair yang dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.

"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," katanya.

Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.

"Karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.

Mabes Polri Bantah Tudingan

Beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Harta Anak Mantan Presiden Indonesia ini Kini Diburu Pemerintah, Nilainya Ratusan Miliar

Baca juga: Ratusan Warga NTT Arak Patung Jokowi Seberat 700 Kg ke Puncak Gunung Sunu, Begini Ceritanya

Baca juga: Doa Pagi Hari Mohon Dimudahkan Rezeki dan Keberkahan Hidup

Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.

Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved