Berita Pangkalpinang
32 Tahanan Dipindahkan ke Lapas, Sidang Pidum di PN Pangkalpinang Ditunda
Sidang perkara pidana umum (Pidum) di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, yang sedianya digelar, Kamis (18/11/2021), terpaksa ditund
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara pidana umum (Pidum) di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, yang sedianya digelar, Kamis (18/11/2021), terpaksa ditunda.
Pasalnya, sebanyak 32 tahanan, baik itu yang berada di Rutan Polda Babel dan Polres Pangkalpinang, dipindahkan ke Lapas kelas IIA Pangkalpinang dan Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang.
JPU Kejati Babel Rizaldi, menyebut hari ini ada sebanyak 32 tahanan perkara Pidum dipindahkan ke Lapas Tuatunu dan Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Sebelumnya, mereka menjalani penahanan Rutan Polda Babel dan Polres Pangkalpinang.
Sebelum dipindahkan mereka wajib menjalani sejumlah rangkaian Protokol Kesehatan (Prokes), antara lain swab.
"Hari ini ada 32 tahanan baik yang di Rutan Polda maupun Polres Pangkalpinang dipindahkan ke Lapas, baik Lapas Tuatunu dan Lapas Narkotika, makanya sidang hari ini terpaksa kita tunda dulu. Sebelum dipindahkan mereka diswab dulu," kata Rizaldi, Kamis (18/11/2021)
Sementara, Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Hotma menyebut, usai dipindahkan ke Lapas, 32 tahanan ini masih diharuskan menjalani tahapan sterilisasi, kendati telah menjalani swab.
"Setelah dipindahkan, mereka juga harus menjalani masa inkubasi, agar benar benar steril walaupun mereka telah diswab. Dan masa inkubasi itu paling tiga, sampai empat hari lah, baru sidang bisa kembali kita gelar," kata Hotma. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)