Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Diberlakukan, Ini Penjelasan Pemerintah
PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Mulai 24 Desember 2021, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku.
Pemberlakuan PPKM tersebut berlaku hingga hingga 2 Januari 2022.
Adapun PPKM Level 3 bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Apa Itu DME yang Rencananya Jadi Pengganti Gas Elpiji, Berikut Rincian Harga dan Efisiensinya
Baca juga: Malam Pertama Menikah, Pengantin Wanita Ini Tak Sadar Semalaman Berhubungan Badan dengan Tetangganya
Baca juga: Gisel Bikin Video Bareng Wijin, Rambut Terurai Enjoy Bergoyang Pakai Baju Tidur Ditonton Jutaan Kali
Baca juga: Video Viral Ratu Jalanan Berambut Panjang Geber Knalpot Brong Hingga Memekikkan Telinga
Hal tersebut diungkaokan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.
• 5 Kota di Indonesia ini Biaya Hidupnya Paling Murah, Cocok Buat Mahasiswa, 1 Kota Ada di Sumatera
Baca juga: Bacaan Doa Agar Utang Cepat Lunas yang Diajarkan Rasulullah SAW, Termasuk Rezeki yang Melimpah
Baca juga: Cara Mengatasi Gangguan Setan Saat Sholat Agar Pikiran tak Kemana-mana Saat Takbir, Baca Surat ini
Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.