Ingat Kasus Penganiayaan Satpol PP Gowa yang Viral? Korban Pasutri Jadi Tersangka Bohong Soal Hamil
Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021
Zulkifli ketika itu mempersoalkan status ke hamilan dari RI.
NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.
Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.
"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.
Baca juga: Si Keladi Loreng Asal Lahat Aglonema Pictum ini Dibanderol Puluhan Juta Rupiah
Resmi jadi tersangka
Polres Gowa kemudian melakukan pendalaman terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.
Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," urai Mangatas.
Mangatas melanjutkan penjelasannya, setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Kini NH dan RI terancam penjara 10 tahun.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong
Pengakuan RI