Jumat, 24 April 2026

UMP 2022

UMP Babel Tertinggi di Sumatera, Inilah Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi di Indonesia

Dari UMP yang sudah ditetapkan tersebut UMP DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia.Sementara di wilayah Sumatera, UMP tertinggi

Editor: Iwan Satriawan
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

BANGKAPOS.COM-Hingga saat ini sudah 26 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Dari UMP yang sudah ditetapkan tersebut UMP DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia.

Sementara di wilayah Sumatera, UMP tertinggi ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Daftar 26 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2022

Dilansir dari kompas.com, hingga Minggu (21/11/2021) pukul 09.00 WIB, sudah ada 26 provinsi yang menetapkan UMP 2022, mana saja?

UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
UMP 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
UMP 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
UMP 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203
UMP 2022 Bali: Rp 2.516.971
UMP 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
UMP 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
UMP 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
UMP 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
UMP 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
UMP 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
UMP 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
UMP 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
UMP 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
UMP 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
UMP 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
UMP 2022 Papua: Rp 3.561.932
UMP 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi

Rencananya pada 28-30 November 2021, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI.

Aksi unjuk rasa besar-besaran ini dilakukan untuk menolak kenaikkan upah minimum tahun 2022 versi pemerintah.

"Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu," ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (19/11/2021) seperti dikutip dari kompas.com.

Sementara, untuk tanggal 6-8 Desember, merupakan aksi mogok kerja nasional atau stop produksi seluruh pabrik yang ada di 30 provinsi, 150 kabupaten/kota.

Said Iqbal bilang, alasan memilih tanggal tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa nasional serta mogok kerja adalah ingin mengetahui reaksi pemerintah apabila tuntutan para buruh tidak dipenuhi.

Aksi tersebut bukan isapan jempol saja, Sejak 17 November, kata dia, aksi unjuk rasa pun telah digelar.

Berdasarkan info yang didapat, di depan Gedung Kemenaker hari ini terdapat ratusan buruh tergabung dari serikat maupun konfederasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa.

Perlu diketahui, kelompok buruh menuntut kepada pemerintah agar upah minimum tahun depan, harus naik 10 persen sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan sebelumnya.

Sementara, pemerintah sendiri telah menetapkan upah minimum 2022, hanya naik 1,09 persen.

Apalagi 21 November ini, para gubernur seluruh daerah akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP).

Sementara, 30 Novembernya, para wali kota dan bupati akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Tujuan penetapan upah minimum

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

Upah minimum tertinggi dan terendah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Ia mengatakan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021).

Putri menambahkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved