BUKAN Cuma Subsidi Upah, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Lain, Cek Syaratnya
Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
"Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta," terang Dian.
"Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan)," imbuhnya.
Baca juga: Nasabah BRI, BNI, BTN dan Mandiri Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah
Baca juga: Gara-gara Salah Cetak, Uang Rp 2000 Ini Diburu, Langsung Dibayar Rp 60 Juta, Simak Cirinya
Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.
Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.
"Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
Dian mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
- Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta
- KPR sebesar maksimal Rp500 juta
- PRP sebesar maksimal Rp200 juta
- Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal Rp50 juta
- Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.
Sumber : Kompas TV