Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini Masih Ada Waktu Sampai Desember 2021
Agar lebih jelas, yuk lihat program pemutihan di 8 daerah yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak berikut ini.
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang punya kendaraan dengan pajak mati, sebaiknya buruan deh diurus.
Pasalnya, pemutihan pajak kendaraan untuk 8 wilayah ini masih ada waktu sampai Desember 2021
Nah ini kesempatan bagi yang belum bayar pajak lama karena dendanya gratis atau gak pake bayar.'
Seperti yang sudah-sudah, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan agar masyarakat kembali mengaktifkan surat-surat motor atau mobil yang sudah mati lama.
Program ini tentunya sangat cocok di masa pandemi karena perekonomian masyarakat juga sedang anjlok.
Saat ini ada beberapa daerah sedang menggelar pemutihan termasuk.
Baca juga: Timor Leste Bukan Cuma Jadi Negara Miskin, Kini Malah Jadi Negara Berbahaya di Dunia dalam Hal Ini
Baca juga: Bank BRI Bagikan Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Simak Syaratnya, Siapin KTP KK dan Surat Ini
Setiap daerah memberi kebijakan masing-masing dalam program pemutihan ini.
Ada yang gratis denda, gratis BBNm bahkan ada yang gratis pajak pokoknya.
Banten misalnya.
Selain memberi gratis denda pajak, Banten juga mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak alias gratis untuk kendaraan yang sudah lama mati pajak.
Pemerintah daerah Banten punya program penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Dengan demikian wajib pajak bayar pokok pajak kendaraan hanya 3 tahun walaupun matinya lebih dari 4 tahun.
Nah, agar lebih jelas program semua wilayah dalam pemutihan ini yuk lihat program pemutihan di 8 daerah ini.
1. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
Baca juga: Malam Pertama, Pengantin Wanita Tak Sadar Berhubungan Badan Sosok Ini Saat Suami Mabuk
Baca juga: Wijin Matanya Kemana Sih? Lirikan Nakal Kekasih ke Bagian Sensitif Gisel Bikin Penasaran
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagi yang ingin melakukan pemutan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah wilayah yang rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.
Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
4. Jawa Barat
Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Berikut sejumlah keuntungannya.
Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor, hanya perlu membayar pajak pokok.
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II secara gratis.
Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5 yakni diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
5. Bali
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.
7. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain pemutihan, adapula fasilitas bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
8. Sumatera Selatan
Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.
a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan
8. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.
Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.
Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021. (*/motorplus)