Gaji Pokok PNS Golongan I-IV 2021, Masih Ada Tambahan Tunjangan Keluarga Hingga Kinerja

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN 

BANGKAPOS.COM - Besaran gaji setiap bulan jadi daya tarik masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya gaji pokok, seorang PNS setiap bulan menerima sejumlah tunjangan.

Selain gaji bulanan, PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan saat purnabakti atau memasuki masa pensiun.

Jika pensiunan PNS meninggal, uang pensiunan bulanan akan diterima janda atau duda PNS tersebut.

Lantas, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PPPK?

Dilansir dari Kompas.com, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Baca juga: Bukan 19 Detik, Ini Video Gisel 12 Detik Bergoyang

Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya

Baca juga: Ngotot Lepas dari Indonesia, Timor Leste Malah Kewalahan Jika Indonesia Hentikan Pasokan Ini

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved