Gaji Pokok PNS Golongan I-IV 2021, Masih Ada Tambahan Tunjangan Keluarga Hingga Kinerja
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
BANGKAPOS.COM - Besaran gaji setiap bulan jadi daya tarik masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya gaji pokok, seorang PNS setiap bulan menerima sejumlah tunjangan.
Selain gaji bulanan, PNS akan mendapatkan pensiunan setiap bulan saat purnabakti atau memasuki masa pensiun.
Jika pensiunan PNS meninggal, uang pensiunan bulanan akan diterima janda atau duda PNS tersebut.
Lantas, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PPPK?
Dilansir dari Kompas.com, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Sesuai PP tersebut, gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).
Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.
Baca juga: Bukan 19 Detik, Ini Video Gisel 12 Detik Bergoyang
Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya
Baca juga: Ngotot Lepas dari Indonesia, Timor Leste Malah Kewalahan Jika Indonesia Hentikan Pasokan Ini
Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)