Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Dapat Bantuan Pemerintah Segini Nilainya, Cair Februari 2022

Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Dapat Bantuan Pemerintah Segini Nilainya, Cair Februari 2022

Editor: M Zulkodri
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi 

Namun perlu juga diketahui bahwa tidak semua pekerja yang mendapatkan.

Di antaranya pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, penerima BSU juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu sebaiknya Anda juga harus mengecek apakah penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Berikut cara cek status penerima bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari Tribunnews sebagai berikut :

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved