Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Dapat Bantuan Pemerintah Segini Nilainya, Cair Februari 2022

Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Dapat Bantuan Pemerintah Segini Nilainya, Cair Februari 2022

Editor: M Zulkodri
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM---Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia sangat berdampak bagi perekonomian di Indonesia.

Tidak sedikit pekerja atau karyawan yang terpaksa kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melihat hal itu, rupanya mendapat respon positif dari pemerintah Indonesia.

Pemerintah berinisiatif membantu mereka yang terdampak PHK.

Rencananya, mereka akan diberikan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Cuma 15 Detik Gisel Tampil Basah-basahan Pakai Daster Bikin Heboh Jagat TikTok

Baca juga: Ini Tempat Menjual Uang Koin Rp 500 Gambar Melati Keluaran 1991, Juallah dengan Harga Segini

Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

- uang tunai

- akses informasi pasar kerja

- pelatihan kerja.

Namun agaknya penerima bantuan pekerja kena PHK ini harus bersabar.

Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada bulan Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya

Baca juga: Pergoki Remaja Berbuat Mesum, Oknum Guru Malah Tergoda Minta Jatah, Akhirnya Polisi Bertindak

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp5 juta.

Selain itu, informasi pasar kerja akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Baca juga: Pose Tante Ernie Selfie di Dalam Kamar Mandi, Jadi Sorotan, Pesonanya Bak Gadis Remaja

Terakhir, manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring.

Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

Bantuan Subsidi Gaji Cair

Buruan cek rekening himbara ini yaitu bagi nasabah di BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Siapa tahu saldo bertambah alias sudah masuk ke rekening Anda. 

Seperti diketahui bahwa cair pada bagi nasabah bank di atas Rp 1 Juta. 

Itu adalah bantuan subsidi upah (BSU) atau dikenal juga BLT subsidi gaji 2021 yang diberikan oleh pemerintah.

Besaran BSU tahun 2021 ini adalah Rp 500 ribu per bulan, yang diberikan secara langsung untuk dua bulan.

Sehingga bagi pekerja mendapatkan Rp 1 juta.

Namun perlu juga diketahui bahwa tidak semua pekerja yang mendapatkan.

Di antaranya pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, penerima BSU juga wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu sebaiknya Anda juga harus mengecek apakah penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Berikut cara cek status penerima bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari Tribunnews sebagai berikut :

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi Profil

Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi

Via WhatsAap

Pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:

1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175

2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved