Siapin STNK, 10 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2021

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda/ sanksi keterlambatan

Editor: Dedy Qurniawan
(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Lembar Pajak STNK 

BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang kendaraannya masih mati pajak, sebaiknya siapkan STNK deh.

Pasalnya ada 8 wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2021 ini. 

Pemutihan dan diskon memang paling ditunggu pemilik kendaraan.

Nah pemberlakuan ini masih berlaku untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat nantinya hanya tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masih menerapkan pemutihan pajak bulan ini.

1. Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Baca juga: Cuma 15 Detik Gisel Tampil Basah-basahan Pakai Daster Bikin Heboh Jagat TikTok

Baca juga: Timor Leste Ngotot Lepas dari Indonesia, Kini Malah Kewalahan Jika Indonesia Hentikan Pasokan Ini

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” yang masih akan berlangsung sampai 24 Desember 2021.

Dalam program yang diberlangsungkan, masyarakat tidak akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Kemudian untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen.

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved