Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Istri Bercinta dengan Cara Tak Biasa, Asalkan Jangan Lakukan 2 Ini
Buya Yahya menjelaskan dalam sebuah video yang dibagikan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV
BANGKAPOS.COM -- Berhubungan badan pasangan suami istri adalah ibadah.
Bagaimana dengan pasangan yang melakukan hubungan diselingi oral?
Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum oral dalam Islam.
Ia menjawab ketika mendapati pertanyaan dari jemaah yakni "Maaf, jika kita wanita
sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?," tanya seorang jamaah.
Buya Yahya menjelaskan dalam sebuah video yang dibagikan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2018 lalu.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada hukum syariat dalam ajaran agama Islam.
Pasangan suami istri boleh melakukan hal apapun dalam berhubungan intim.
Baca juga: Buya Yahya Menjelaskan Satu Dosa ini Penyebab Seorang Anak Jadi Durhaka Terhadap Orangtuanya
Baca juga: Suami Lakukan Ini Sebelum Ajak Istri Berhubungan Badan, Agar Bernilai Ibadah Kata Buya Yahya
"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas melakukan apa saja.
Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," kata Buya Yahya.
Namun dirinya juga menjelaskan ada hal yang haram atau tidak boleh dilakukan.
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.
"Artinya dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa tidak dibolehkan menggauli atau
memasukan kemaluan suami ke kemaluan istri," jelasnya.
Lalu dirinya melanjutkan, hukumnya haram jika memasukan ke lubang belakang atau kemaluan istri meksi tidak keadaan haid.