Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Istri Bercinta dengan Cara Tak Biasa, Asalkan Jangan Lakukan 2 Ini
Buya Yahya menjelaskan dalam sebuah video yang dibagikan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV
BANGKAPOS.COM -- Berhubungan badan pasangan suami istri adalah ibadah.
Bagaimana dengan pasangan yang melakukan hubungan diselingi oral?
Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum oral dalam Islam.
Ia menjawab ketika mendapati pertanyaan dari jemaah yakni "Maaf, jika kita wanita
sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?," tanya seorang jamaah.
Buya Yahya menjelaskan dalam sebuah video yang dibagikan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2018 lalu.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada hukum syariat dalam ajaran agama Islam.
Pasangan suami istri boleh melakukan hal apapun dalam berhubungan intim.
Baca juga: Buya Yahya Menjelaskan Satu Dosa ini Penyebab Seorang Anak Jadi Durhaka Terhadap Orangtuanya
Baca juga: Suami Lakukan Ini Sebelum Ajak Istri Berhubungan Badan, Agar Bernilai Ibadah Kata Buya Yahya
"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas melakukan apa saja.
Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," kata Buya Yahya.
Namun dirinya juga menjelaskan ada hal yang haram atau tidak boleh dilakukan.
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.
"Artinya dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa tidak dibolehkan menggauli atau
memasukan kemaluan suami ke kemaluan istri," jelasnya.
Lalu dirinya melanjutkan, hukumnya haram jika memasukan ke lubang belakang atau kemaluan istri meksi tidak keadaan haid.
"Kedua, memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu
hukumnya haram dan dosa besar," sebut Buya Yahya.
"Jadi di saat haid istri boleh bercumbu dengan suami sebebas-bebasnya.
Bisa bermesaraan dengan cara apa saja.
Masih bisa makan bersama dan seterusnya," ucapnya
Terpenting menurutnya asalkan jangan sampai memasukan ke dalam lubang depan
maupun belakang karena itu haram hukumnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri
yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.
"Misal seorang suami yang soleh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri," katanya.
Akan tetapi sebagai laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid.
Sebab jika suami sampai melakukan atau melampiaskan nafsunya sendiri, misalnya
dengan menggunakan tangannya sendiri maka itu dosa besar.
"Kalau suami melakukannya untuk mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri maka itu berdosa," ujar Buya Yahya.
Tetapi menurut Buya Yahya jika dia keluarkan dengan tangan istri maka itu pahala bagi si istri.
Selain itu jika suami mengeluarkan sperma dengan cara menonton film kotor itu juga berdosa.
Hendaknya istri tetap melayani suami dengan cara apapun.
Jangan sampai suami melakukan dan mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri sehingga berdosa.
"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu,
dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu," jelasnya.
Namun dirinya mengatakan pada suami agar tidak memaksakan istri untuk memasukan
kemaluan ke mulut istri jika istri merasa tidak nyaman.
"Kalau dia merasa jijik maka Anda tidak boleh paksa dan haram hukumnya," ujarnya.
Sebab menurutnya itu bukanlah wilayah bersih.
Akan tetapi seorang suami atau istri melakukan demikian maka boleh.
"Mohon maaf kalau melakukannya agar tidak ditelan, jangan sampai masuk ke dalam
perut karena sebelum cairan mani ada cairan najis ," ujarnya
Dirinya menyarankan agar melakukan sesuai petunjuk dari Nabi Muhammad SAW akhlak yang baik.
(Bangkapos.com/Widodo)