Inilah Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2022, PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Pemerintah telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022
BANGKAPOS.COM - Inilah 3 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seperti diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah telah memastikan tidak ada pelarangan dalam aktivitas perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Baca juga: Tante Ernie Lagi Begini di Kamar Mandi Difoto Pakai Hp, Pantas Saja Disebut Pemersatu Bangsa
Baca juga: Nikahi Janda, Pria Berumur 80 Tahun Ini Alami Hal Tak Terduga hingga Fakta Ini Terkuak
Namun akan ada pengetatan yang dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron.
Berikut ini Kompas.com rangkum 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 berikut:
1. Vaksinasi dosis lengkap

Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap. Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).
2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi

Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
Baca juga: Kolektor Buka Rahasia Penjual, Harga Uang Koin Rp100 Rumah Gadang Bukan 100 Juta, Cuma Segini Lho
Baca juga: Maria Vania Mengaku Penyayang Binatang, Para Buaya Keluar dari Kandang
3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.
Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.
PPKM Level 3 Dibatalkan
Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah bermasud menerapkan PPKM level 3.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah menerapkan kebijakan PPKM level 1, namun menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah berniat akan menaikkan status dari PPKM level 1 ke level 3.
Namun akhirnya Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.
Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."
"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (Kontan.co.id/Tribunnews.com)