Korban Dosen Unsri Bukan Cuma Satu Mahasiswi, Ada Beberapa yang Sudah Lapor, Begini yang Dialami

Korban Dosen Unsri Bukan Cuma Satu Mahasiswi, Ada Beberapa yang Sudah Lapor, Begini yang Dialami

Editor: Teddy Malaka
Istimewa/Sripo
Potongan video mahasiswi Unsri yang jadi korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen mendadak tak bisa ikut yudisium 

BANGKAPOS.COM - Kasus asusila yang dilakukan oknum dosen Unsri kepada mahasiswi menyeruak. Korban melapor ke polisi dan mengungkapkan apa yang dialami.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, penyekapan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di dalam kamar mandi saat hendak melaksanakan wisuda bisa masuk ke ranah hukum.

Sehingga, ia menunggu korban inisial F yang mengalami kejadian tersebut untuk melapor ke polisi.

"Pelaku penyekapan bisa diproses, kita akan lihat bagaimana penyekapannya apakah ada unsur kekerasan atau tidak," kata Masnoni, Senin (6/12/2021).

Pelaporan penyekapan bisa dilakukan oleh korban maupun yang mewakili.

Namun, untuk masalah penundaan wisuda, menurut Masnoni, merupakan kebijakan dari kampus.

"Untuk kebenaran (syarat) untuk yudisium itu internal dari pihak kampus, sedangkan untuk proses penyekapan ya bisa diproses jika korban melapor lagi ke polisi,"ujarnya.

Polda Sumsel saat ini sudah menerima 2 laporan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa empat orang mahasiswi Unsri.

Korban pertama adalah DR, ia mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial A secara fisik saat sedang bimbingan skripsi.

Sementara, tiga korban lain yakni C, D dan F yang dilakukan oleh F secara verbal melalui pesan WhatsApp.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap terlapor A dengan laporan dari DR. Untuk F akan kita jadwalkan juga menjalani pemeriksaan," jelas Masnoni.

Diberitakan sebelumnya,beredar video di media sosial Instagram memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan tampak marah dan bicara keras di depan sejumlah orang yang hadir dalam prosesi yudisium, Jumat (3/12/2021).

Disebutkan pada unggahan yang beredar, salah satunya di akun @seputarkotapalembang, mahasiswi itu diduga korban pelecehan seksual oknum dosen di Unsri dan protes namanya dicoret dari daftar yudisium.

Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi Unsri.

Mahasiswi itu diduga salah satu korban pelecehan seksual yang melapor ke Polda Sumatera Selatan.

Menanggapi unggahan video yang beredar, Wakil Rektor 3 Unsri Iwan Setia Budi dalam jumpa pers yang digelar usai acara yudisium membantah adanya mahasiswi yang dicoret namanya dari daftar yudisium Fakultas Ekonomi.

Ia meminta yudisium tersebut tidak dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual.

"Terkait pemberitaan itu tidak benar, jadi jangan dikait-kaitkan dengan kasus itu (dugaan pelecehan seksual). Ini adalah yudisium, persyaratan yudisium itu sudah baku, jadi jika dikaitkan dengan kejadian itu tidak benar," ujarnya Jumat.

Jadi Tersangka

Modus yang digunakan dosen Unsri untuk mencabuli mahasiswinya terungkap. Bimbingan skripsi jadi kesempatan sang dosen untuk berbuat mesum.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka AR merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri.

Penetapan tersangka terhadap AR dilakukan setelah penyidik Polda Sumsel mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR.

Baca juga: Tante Ernie Lagi Begini di Kamar Mandi Difoto Pakai Hp, Pantas Saja Disebut Pemersatu Bangsa

Baca juga: Timor Leste Bisa Jadi Negara Paling Berbahaya, Dokumen Kemenlu Selandia Baru Bongkar Kondisi Ini

Baca juga: Inilah Tanda Alam Dilihat Warga Empat Hari Sebelum Gunung Semeru Meletus dan Erupsi

Diketahui, tersangka AR hari ini, Senin (6/12/2021) diperiksa secara intensif selama 9 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR.

Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Hisar pada Senin (6/12/2021).

Menurut Kombes Hisar, di hadapan penyidik,

tersangka AR telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban DR.

Namun, tidak sampai berhubungan badan.

Hal ini pun sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh korban sebelumnya.

Adapun perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.

Peristiwa pencabulan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya.

Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, Hisar menambahkan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti milik korban. 

Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar.

(kompas.com/kompastv*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved