Virus Corona di Bangka Belitung
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Satgas Bangka Belitung Tunggu Instruksi Pusat
Pemerintah batal mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelumnya, direncanakan menghadapi hari natal dan ta
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah batal mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sebelumnya, direncanakan menghadapi hari natal dan tahun baru (Nataru) 2022, pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron dan kemungkinan terjadi gelombang ketiga.
Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Mikron Antariksa mengatakan sedang menunggu intruksi dari pusat terkait pembatalan wacana PPKM level 3 tersebut.
"Informasinya seperti itu, kita belum dapat aturan dan masih nunggu dari pusat. Ini kan bencana nasional, sehingga kita mengikuti aturan dari pusat," ujar Mikron, Selasa (7/12/2021).
Dia mengakui sebelumnya, mereka sudah melakukan rapat koordinasi untuk wacana penerapan PPKM level 3 saat nataru 2022.
"Kita sudah rapat melakukan persiapan PPKM level 3 nataru, kalau dibatalkan, kita akan ikut aturan pusat, sampai saat ini belum ada aturan baru yang kami terima," katanya.
Dia menambahkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 yang diterima ada dua kabupaten di Bangka Belitung yang naik level.
"Kita sudah menerima Inmendagri No 65, ada satu kabupaten yang naik level 3 yakni Bangka, dan satu kabupaten naik ke level 2 yakni Bangka Barat," jelasnya.
Sejauh ini, Bangka Belitung berada di posisi PPKM Level 2.
"Kabupaten yang naik level itu, karena ada kasus Covid-19 yang meningkat, kematian dan rawat inap yang meningkat juga. Dari sini kita bisa melihat upaya tracking kita membuahkan hasil, maka terdeteksi sehingga kita bisa mengambil upaya pencegahan dan penanganan," katanya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Utomo mengatakan mengenai syarat dan ketentuan pelaku perjalanan saat nataru 2022, masih menunggu kebijakan dari pusat. "Kita tunggu surat tugas (SE) dari satgas," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)