Berita Pangkalpinang
PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Pangkalpinang Tetap Batasi Perayaan Natal dan Libur Tahun Baru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Luhut mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Kendati demikian Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyebut untuk perayaan Natal tetap dibatasi seperti intruksi sebelumnya.
"Sesuai dengan intruksi mentri dalam negeri yang kemarin bahwa untuk perayaan Nataru dibatasi, kerumunan-kerumunan tidak diperbolehkan, dan acara di alun-alun taman merdeka juga tidak ada dihari natal dan tahun baru sementara seperti itu," kata Molen kepada Bangkapos.com, Selasa (7/12/2021).
Molen mengatakan, memang ada i formasi perubahan bahwa PPKM 3 dibatlakan namun pihaknya belum menerima informasi tersebut secara resmi.
"Kami belum ada perintah langsung dari pusat, untuk semantar kuta masih mengacu pada peraturan yang lama," bebernya.
Menurutnya, kendati demikian pembatasan dan tidak menimbulakn kerumunan saat Nataru adalah upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk menghindari lonjakan kasus pasca Nataru.
"Pembatasan akan tetap kita lakukan dengan begitu mobilitas masyarakat saat Nataru berkurang sehingga kita bisa mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 pasca Nataru itu," sebutnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)