Apakah Khitan pada Perempuan Dapat Menghilangkan Syahwatnya Jika Dipotong? Ini Penjelasan Buya Yahya

Khitan atau sunat bagi umat muslim wajib dilakukan laki-laki dan ada yang menyebutkan sunah untuk perempuan.

Editor: Alza Munzi
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Penceramah Buya Yahya 

BANGKAPOS.COM -- Khitan atau sunat bagi umat muslim wajib dilakukan laki-laki dan ada yang menyebutkan sunah untuk perempuan.

Namun, meski ada yang memilih pendapat sunah, orang tua dianjurkan agar mengkhitan putrinya saat masih belia.

Sunat pada bayi perempuan, dilakukan hanya sekadar dilukai sedikit saja, bukan mengambil bagian menonjo sebanyak-banyaknya.

Hal itu dikatakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.

Dia memberikan penjelasan hukum khitan bagi bayi perempuan.

Bagi laki-laki, khitan atau sunat dilakukan sebagai bagian dari ajaran agama.

Sementara anak perempuan khitan saat masih bayi, juga dianjurkan.

Lalu bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan?

Sebab Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang jamaah.

"Saya punya anak perempuan dua, kakaknya disunat ketika usia 14 hari sementara si adik tidak disunat.

Sekarang usianya sudah 1 tahun 6 bulan, mohon jawabannya Buya."

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai itu. 

Baca juga: Aurat Lutut Terlihat Saat Shalat karena Cuma Pakai Sarung, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Berselingkuh dengan Wanita Lain Padahal Paham Agama, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal itu ia beberkan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diuanggah pada 23 September 2018 lalu. 

Buya Yahya mengatakan hukum khitan sebagaimana dalam mahzab Imam Syafi'i yang dikukuhkan. 

"Nomor satu bagi kaum laki-laki dan perempuan adalah wajib," jelasnya. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved