Apakah Khitan pada Perempuan Dapat Menghilangkan Syahwatnya Jika Dipotong? Ini Penjelasan Buya Yahya
Khitan atau sunat bagi umat muslim wajib dilakukan laki-laki dan ada yang menyebutkan sunah untuk perempuan.
Dia mengatakan biarpun perempuan hukumnya wajib sesuai dengan pendapat pertama Imam Syafi'i.
Pendapat yang kedua dari Imam Syafi'i adalah wajib bagi kaum laki-laki, sunah bagi kaum perempuan.
"Ini kalau di Indonesia pakai pendapat yang kedua," beber Buya Yahya.
Namun, meski sunah kata Buya Yahya tetap dianjurkan.
"Anda boleh mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri Anda.
Tetapi kalau mengambil kata sunah suka-suka khitan atau tidak," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan mahzab Imam Malik yaitu laki-laki dan perempuan adalah sunah sebagai kemulian.
"Ini mahzab Malik, biarpun laki-laki adalah bukan sebuah kewajiban tetapi tetap diimbau dan mereka khitan semuanya," kata Buya.
Buya Yahya menceritakan bahwa khitan juga diakui oleh nonmuslim.
"Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan," ujarnya.
"Bagi yang mengatakan wajib maka lakukan, kalau sunah sebisa mungkin Anda lakukan khitan untuk putri Anda," lanjutnya.
Akan tetapi, lanjut Buya yang perlu dibenahi adalah cara mengkhitan.
"Mohon maaf ada wilayah tertentu yang ahli khitan mengatakan diambil lebih banyak," katanya.
"Khitan itu diambil wilayah menonjol di bagian kelamin perempuan itu digesek atau dilukai begitu saja.
Bukan istiqsal diambil sehingga membahayakan seorang perempuan nanti bisa hilang syahwatnya," jelasnya.