Apakah Khitan pada Perempuan Dapat Menghilangkan Syahwatnya Jika Dipotong? Ini Penjelasan Buya Yahya

Khitan atau sunat bagi umat muslim wajib dilakukan laki-laki dan ada yang menyebutkan sunah untuk perempuan.

Editor: Alza Munzi
INSTAGRAM @buyayahya_albahjah
Penceramah Buya Yahya 

BANGKAPOS.COM -- Khitan atau sunat bagi umat muslim wajib dilakukan laki-laki dan ada yang menyebutkan sunah untuk perempuan.

Namun, meski ada yang memilih pendapat sunah, orang tua dianjurkan agar mengkhitan putrinya saat masih belia.

Sunat pada bayi perempuan, dilakukan hanya sekadar dilukai sedikit saja, bukan mengambil bagian menonjo sebanyak-banyaknya.

Hal itu dikatakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.

Dia memberikan penjelasan hukum khitan bagi bayi perempuan.

Bagi laki-laki, khitan atau sunat dilakukan sebagai bagian dari ajaran agama.

Sementara anak perempuan khitan saat masih bayi, juga dianjurkan.

Lalu bagaimana hukum khitan bagi anak perempuan?

Sebab Buya Yahya mendapati pertanyaan dari seorang jamaah.

"Saya punya anak perempuan dua, kakaknya disunat ketika usia 14 hari sementara si adik tidak disunat.

Sekarang usianya sudah 1 tahun 6 bulan, mohon jawabannya Buya."

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai itu. 

Baca juga: Aurat Lutut Terlihat Saat Shalat karena Cuma Pakai Sarung, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Berselingkuh dengan Wanita Lain Padahal Paham Agama, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal itu ia beberkan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diuanggah pada 23 September 2018 lalu. 

Buya Yahya mengatakan hukum khitan sebagaimana dalam mahzab Imam Syafi'i yang dikukuhkan. 

"Nomor satu bagi kaum laki-laki dan perempuan adalah wajib," jelasnya. 

Dia mengatakan biarpun perempuan hukumnya wajib sesuai dengan pendapat pertama Imam Syafi'i. 

Pendapat yang kedua dari Imam Syafi'i adalah wajib bagi kaum laki-laki, sunah bagi kaum perempuan

"Ini kalau di Indonesia pakai pendapat yang kedua," beber Buya Yahya

Namun, meski sunah kata Buya Yahya tetap dianjurkan. 

"Anda boleh mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri Anda.

Tetapi kalau mengambil kata sunah suka-suka khitan atau tidak," ungkapnya. 

Selain itu, dia juga menjelaskan mahzab Imam Malik yaitu laki-laki dan perempuan adalah sunah sebagai kemulian. 

"Ini mahzab Malik, biarpun laki-laki adalah bukan sebuah kewajiban tetapi tetap diimbau dan mereka khitan semuanya," kata Buya. 

Buya Yahya menceritakan bahwa khitan juga diakui oleh nonmuslim. 

"Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan," ujarnya. 

"Bagi yang mengatakan wajib maka lakukan, kalau sunah sebisa mungkin Anda lakukan khitan untuk putri Anda," lanjutnya. 

Akan tetapi, lanjut Buya yang perlu dibenahi adalah cara mengkhitan. 

"Mohon maaf ada wilayah tertentu yang ahli khitan mengatakan diambil lebih banyak," katanya.

"Khitan itu diambil wilayah menonjol di bagian kelamin perempuan itu digesek atau dilukai begitu saja.

Bukan istiqsal diambil sehingga membahayakan seorang perempuan nanti bisa hilang syahwatnya," jelasnya. 

Oleh karena itu menurut Buya Yahya hanya digoresi saja itu namanya khitannya perempuan

"Yang salah adalah mengambil sebanyak-banyaknya," katanya. 

Buya Yahya menyarankan seharus para bidan dan dokter perempuan sudah mengerti hal-hal semacam ini.

Dan lebih baik jika membuat kursus agar budaya khitan ada di mana-mana. 

"Tetapi ingat tidak boleh mengambil banyak-banyak, hanya sekelumit saja yang diambil dari wilayah tersebut," sarannya.

Buya Yahya kembali mengingatkan khitan sebaiknya dilakukan pada usia dini. 

Sebab, lanjut Buya Yahya kalau sudah besar,  akan ada rasa malu yang mulai tumbuh seiring usianya.

(Bangkapos.com/widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved