Pantang Istri Lakukan Ini pada Suami di Ranjang, Sampai Semalaman Dikutuk Malaikat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya menyampaikan kesalahan istri pada suami sehingga malaikat ikut mengutuknya.

Editor: Alza Munzi
YouTube/al-bahjah tv
Penceramah Buya Yahya 

"Kecuali kalau seorang suami tanpa udzur tidak menggauli istrinya sampai empat bulan bisa menuntut ke mahkamah," ujarnya. 

Terkait tuntutan ini, Buya Yahya menjelaskan pandangan alim ulama, terdapat batasan waktu yang berlaku mulai satu bulan hingga empat bulan.

Meskipun istri tidak bisa menuntut sebelum waktu empat bulan, suami tetap dosa hukumnya karena menelantarkan istrinya dalam hal hubungan ranjang.

"Maka haram dan dosa suami menelantarkan istri kecuali ada udzur misalnya sakit, sibuk bekerja kemana dan lainnya," ulasnya. 

Buya Yahya mengingatkan, hubungan ranjang dalam rumah tangga adalah suatu hal yang penting antara suami dan istri untuk mencegah terbukanya pintu setan.

"Alangkah banyaknya kehinaan-kehinaan terjadi, perzinahan dan lain sebagainya karena keteledoran semacam itu," katanya lagi. 

Lanjut Buya, di akhirat suami akan dituntut karena membiarkan istrinya terlantar itu.

Lalu dia kembali mengaskan tidak bisa mengajukan ke mahkamah kecuali telah berlalu empat bulan. 

Buya Yahya menyampaikan doa dan harapannya agar Allah SWT senantiasa menjaga keluarga-keluarga dari persoalan semacam itu. 

Seorang suami maupun istri hendaknya tidak menolak ajakan pasangannya dalam hal itu. 

Sehingga setiap keluarga memiliki hubungan yang harmonis dan tidak ada masalah dalam urusan ranjang. 

Bolehkah cara ini saat hubungan suami istri 

Dalam sebuah kajian, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah menjelaskan hukum oral dalam Islam yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

Ia menjawab ketika mendapati pertanyaan dari jemaah yakni "Maaf, jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?" tanya seorang jamaah.

Buya Yahya pun menjelaskan dalam sebuah video yang dibagikan oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 April 2018 lalu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved