Dipuja-puja di Timor Leste, Pemuka Agama Ini Malah Berbuat Mesum, Begini Nasibnya di Pengadilan
Dia juga mendirikan panti asuhan Topu Honis di daerah kantong terpencil Oecusse, Timor Leste.
BANGKAPOS.COM - Agama kerap dijadikan pelaku kejahatan seksual untuk memperdayai korbannya.
Banyak kejadian sosok guru yang seharusnya dihormati malah menjadikan muridnya korban seksual.
Tidak hanya di sekolah umum, di sekolah khusus pendidikan agama pun bukan tempat aman bagi anak perempuan.
Peristiwa ini pernah terjadi di Timor Leste.
Pelakunya adalah Richard Daschbach, seorang pendeta di Timor Leste.
Daschbach sendiri dipuja karena perannya dalam menyelamatkan banyak nyawa selama perjuangan berdarah Timor Leste untuk merdeka dari Indonesia.
Dia juga mendirikan panti asuhan Topu Honis di daerah kantong terpencil Oecusse, Timor Leste.
Namun, di balik itu semua, Daschbach rupanya tergelincir berbuat salah.
Daschbach dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Timor Leste.
Timor Leste sendiri merupakan sebuah negara dengan sekitar 96 persen penduduknya beragama Katolik.
Gereja adalah salah satu institusi paling kuat di negara itu.
Baca juga: Dulu Jadi Cinta Mati Mandra, Begini Wajah Munaroh Sekarang, Cantiknya Selevel dengan Maudy Koesnaedi
Daschbach kemudian secara resmi diberhentikan oleh Paus Fransiskus pada tahun 2018, setelah dia mengakui tindakannya kepada gereja, seperti melansir abc.net.au (10/2/2021).
Namun tuntutan hukum formal baru diajukan oleh Jaksa Agung Timor Leste September lalu.
Tuntutan-tuntan tersebut termasuk 14 tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 14 tahun.
Satu tuduhan pornografi anak dan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Tak Sempat Malam Pertama, Pengantin Wanita yang Ngaku Janda Ini Diseret dan Diusir Mertua: Penipu!
Daschbach, yang tetap dihormati oleh banyak orang di Timor Timur, diadili di sana pada bulan Februari 2021 untuk menghadapi tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis muda dalam perawatannya di penampungan anak yatim dan anak-anak miskin Topu Honis yang ia dirikan pada tahun 1992.
Jika terbukti bersalah, Daschbach menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sidang yang tertutup untuk umum itu sempat tertunda beberapa kali hingga dilanjutkan pada Juli.
Ini menandai kasus pelecehan seksual pendeta pertama di tempat dengan persentase umat Katolik tertinggi di luar Vatikan.
Mirisnya, para korban pelecehan itu diintimidasi oleh warga.
Baca juga: Pesona Wika Salim Pakai Tanktop di Pinggir Pantai, Tak Sadar Bagian Ini Kelihatan
Dalam sebuah pernyataan publik pada 6 Desember, Juridico Social Consultori (JU,S) yang mewakili para korban dalam kasus ini mengatakan, “Penting diketahui bahwa para korban dan keluarga mereka, serta masyarakat
secara keseluruhan, telah menanggung rasa sakit dan penderitaan yang luar biasa sebagai akibat dari tindakan yang mengarah pada kasus ini.”
“JU,S mendesak masyarakat untuk menahan diri dalam menerbitkan pernyataan yang ditujukan untuk merendahkan, mengintimidasi, dan melecehkan saudara perempuan kita karena semata-mata memilih untuk menggunakan prosedur hukum yang tersedia untuk menuntut ganti rugi atas hak-hak mereka,” kata lembaga itu.
Selama persidangan, dari 14 korban didengar, delapan di antaranya diminta untuk bersaksi tanpa kehadiran Daschbach di ruang sidang.
JU,S dalam pernyataannya menyatakan, upaya membawa kasus ini ke pengadilan telah dilalui dengan banyak tantangan.
“Ini termasuk pesan-pesan kebencian dan xenophobia, hasutan kekerasan di media sosial dan di dalam komunitas lokal terhadap staf JU,S, dan ancaman langsung oleh terdakwa untuk membunuh salah satu mitra perusahaan,” katanya.
“Selain itu, tuduhan palsu terhadap JU,S dan informasi menyesatkan mengenai kasus ini sering terjadi, dipublikasikan melalui platform yang disediakan oleh outlet berita online lokal tertentu. Ancaman dan pelecehan diintensifkan dengan dimulainya sidang pada Februari 2021,” tambah mereka.
Lembaga itu menyatakan, tekanan yang mereka dan para terduga korban alami merupakan bukti kenyataan
bahwa stereotip gender masih lazim di masyarakat Timor.
“Sejumlah stereotip yang terungkap melalui kasus ini antara lain persepsi bahwa nilai seorang wanita diukur dari
keperawanannya dan kecurigaan semata-mata telah mengalami pelecehan seksual mengurangi martabatnya
sebagai manusia.
Gagasan bahwa jika ada penundaan dalam melaporkan kekerasan seksual, tuduhan itu harus palsu, bahwa untuk
kejahatan seperti pelecehan seksual untuk dibuktikan harus memerlukan saksi langsung.
Karena kata-kata seorang wanita terhadap seorang pria tidak pernah cukup untuk menunjukkan tindakan kriminal
pria dan akhirnya untuk korban kekerasan berbasis gender untuk percaya dia tidak punya pilihan lain selain
mengungkapkan identitasnya,” kata mereka.
“Pada gambaran yang lebih besar, keberadaan stereotip ini akan terus menjadi tantangan bagi upaya menjamin
persamaan hak antara perempuan dan laki-laki di semua sektor masyarakat kita,” kata mereka.
Artikel ini telah tayang di intisari.grid.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211212_timor-leste.jpg)