Tarif Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas Rawat Inap Dihapus, Peserta Mandiri Masuk Kelas Mana?

Jika aturan itu nanti berlaku, artinya semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Editor: fitriadi
Tribunstyle.com
BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapus pada tahun 2022 mendatang.

Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan.

Saat ini peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan kelas-kelas rawat inap.

Namun tahun depan akan diterapkan sistem baru rawat inap bagi peserta.

Rencana ini sebenarnya dilaksanakan pada awal 2021 lalu. Namun belum jadi diterapkan.

Jika aturan itu nanti berlaku, artinya semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta.

Baca juga: Wanita Cantik di Tempat Ini Bebas Berhubungan dengan Pria Lain, Meski di Depan Mata Suami Sendiri

Baca juga: Terbongkar, Inilah Negara Eropa yang Menghasut Timor Leste Untuk Merdeka dari Indonesia

Baca juga: Istri Pengantin Baru Nggak Kuat Suami Cuma Pakai Celana Dalam di Rumah, Akhirnya Pilih Cerai

Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.

Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".

Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia.

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Lalu merujuk berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Baca juga: Model Cantik Ini Dikirimi Foto hingga Ditawar Ratusan Juta: Pas Dikirim Burem, Ketika Dibuka Wow

Baca juga: Tante Sisca Mellyana Pergoki Pria yang Rekam Adegan Syur Dirinya di Vila, 1 Video Berdurasi 5 Menit

Baca juga: Sosok Tante Sisca Model dan Selebgram yang Direkam saat Asik Bersama Boris di Kamar Mandi Villa

Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Iuran BPJS Kesehatan Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023.

Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses. Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.

Ini rincian iuran BPJS Kesehatan  2021

Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbaharui oleh pemerintah. Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Baca juga: Pose Maria Vania Malam Mingguan Bareng Selebgram Kontroversial, Tulis Paket Weekend

Baca juga: Video Gisel dan Wijin Goyang Bareng Pakai Outfit Minim Mencuat Lagi, Ditonton 9 Juta Kali

Baca juga: Tradisi Aneh Suku Ma Thoa, Gadis Muda Bebas Berhubungan dengan Pria di Kamar Asal Lolos Kode Ini

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan 2021:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000

- Kelas II: Rp 100.000

- Kelas III: Rp 35.000

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Bagaimana Tarif Iurannya?", dan  "Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved