Berita Kriminal
Gian Mohon Hakim Ringankan Hukuman, Sang Anak Tak Tahu Ibu Dihukum
Gian Yuslindah, satu di antara dua terdakwa korupsi ADD Airsaga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tak kuasa menahan tangis.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gian Yuslindah, satu di antara dua terdakwa korupsi ADD Airsaga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, tak kuasa menahan tangis.
Mantan Bendahara Desa Airsaga itu pun meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Dewi Sulistiarini, menjatuhkan vonis seringan mungkin. Pasalnya, Gian mengaku, masih memiliki dua orang anak yang butuh kasih sayang dirinya.
Permohonan keringanan hukuman tersebut disampaikan Gian, di sela-sela sidang agenda pledoi (pembelaan) di Ruang Garuda, pengadilan setempat, Kamis (16/12/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, didampingi Hakim Anggota MHD Takdir dan Warsono. Sidang juga dihadiri JPU Kejati Babel Perdana dan Kuasa Hukum Terdakwa, Apri.
"Saya mohon kepada majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman seadil dan seringan ringannya, dikarenakan saya mempunya dua orang anak, satunya berumur 14 tahun dan 6 tahun," kata Gian melalui sidang virtual, Kamis (16/12/2021).
Pertimbangan lain kata Gian, sampai saat ini kedua anaknya tidak mengetahui sampai saat ini, Gian sedang tersandung kasus korupsi dan menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan).
Pada kesempatan itu, Gian menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Sampai saat ini kedua anak saya tidak tahu kalau saya tengah menjalani hukuman, dan saya juga memiliki orang tua yang sudah tua. Insya Allah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," katanya.
Sementara Apri, Kuasa Hukum Terdakwa Gian, menyebut selain itu kliennya juga pernah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp234.500.000. "Terdakwa juga telah menyerahkan asetnya berupa satu unit sepeda motor, Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5126 FV beserta STNK dan BPKB atas nama Gian Yuslindah," kata Apri dari LBH Al Hakim Babel.
Sebelumnya, Terdakwa Gian Yuslindah, dituntut 5 tahun penjara. Selain itu, Yuslindah juga dikenakan denda sebesar Rp50.000.000, ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dian juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp885.858.746. Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa penunut umum (JPU) membacakan surat tuntutan pada sidang sebelumnya. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/terdakwa-gian-yuslindah-saat-menjalani-sidang-secara-virtual.jpg)