Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS per Golongan hingga Janda/Duda PNS

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan

Editor: Iwan Satriawan
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji pensiunan PNS 

-PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

-Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

-Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

-Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved