Minggu, 26 April 2026

Jarwo Satu dari Empat Terdakwa Proyek Fiktif, Minta Keringanan Hukuman

Jarwo Sunarto satu dari empat terdakwa proyek fiktif, dengan korban kontraktok Herry Suryono alias Angian, meminta majelis Hakim meringankan hukuman.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
Tribunnews.com/net
ILUSTRASI - Palu Hakim 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jarwo Sunarto satu dari empat terdakwa proyek fiktif, dengan korban kontraktok Herry Suryono alias Angian, meminta majelis Hakim yang memeriksa perkaranya, meringankan hukuman dirinya.

Hal itu diungkapkan, Jarwo di sela sela, memaparkan isi pledoi atau nota pembelaan tertulisnya di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Rabu (22/12/2021) sore tadi.

Sidang dipimpin, ketua majelis Hakim Hotma, didampingi dua Hakim anggota, serta JPU Kejari Babel, Iqbal.

Di hadapan majelis Hakim, Jarwo mengutarakan penyesalan atas kecerobohan dirinya sehingga mau  berkutat dengan Denny Wijaya, Zainubi dan Supardi dalam lingkaran proyek fiktif tersebut.

"Yang mulia minta maaf atas kecerobohan ini, saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa. Untuk itu saya minta dengan hormat majelis hakim meringankan hukuman saya," ujar  Jarwo, dengan nada terbata bata.

Alasan lainnya, Jarwo mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Ia juga memiliki dua orang anak, yang diklaimnya masih membutuhkan kasih sayang dirinya.

"Saya juga punya dua orang anak yang mulia. Satunya umur dua tahun, satunya kelas satu SMA. Mereka masih membutuhkan kasih sayang saya,"kata Jarwo seraya menitikan air mata.

Baca juga: Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Isi Rantang yang Dibawa Zaenab untuk Si Doel

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 75 Ribu yang Pasti Dibeli Rp 20 Juta per Lembar, Langsung Cek Uangmu

Usai mendengarkan, pledoi tertulis terdakwa Jarwo, ketua majelis Hakim Hotma, menunda sekaligus menutup sidang. Sidang dilanjukan Senin, (27/12/2021) mendatang dengan agenda putusan.

"Cuma itu saja terdakwa, iyalah itu nanti jadi pertimbangan majelis Hakim ya. Sidang kita lanjutkan Senin agenda putusan ya,"kata Hotma. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved