Yunizar Kilat: Jangan Hina Intelektual Kami Sebagai Hakim
Kesaksian ketua peneliti kontrak kasus korupsi membuat Ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya berang.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kesaksian ketua peneliti kontrak kasus korupsi proyek konstruksi ferrocemet, kelompok tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat, Hasan membuat ketua majelis Hakim, Yunizar Kilat Daya, berang.
Pasalnya, Hasan dinilai berbelit belit saat memberikan keterangan seputar kasus korupsi yang menyerat eks Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Kadistan) provinsi Babel, Juadi Cs, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Rabu (22/12/2021)
Semula, Hasan berdalih tidak tahu menahu soal tanda tangan yang ada di berkas perencanaan proyek yang menggunakan APBD provinsi Babel senilai Rp731.141.000,00 tersebut.
"Sakis kamu sadar tidak apa arti dari tanda tangan, apa yang sudah direncanakan konsultan perencanaan itu berubah.
Siapa yang memberikan kontrak dan memberikan perintah,"tanya Yunizar.
"Saya tidak tahu,"jawab Hasan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Isi Rantang yang Dibawa Zaenab untuk Si Doel
Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 75 Ribu yang Pasti Dibeli Rp 20 Juta per Lembar, Langsung Cek Uangmu
Mendengar dalih tersebut, kekesalan Yunizar kian menjadi jadi. Bahkan, dirinya menilai pengakuan, saksi tersebut melecehkan intelektual dirinya sebagai Hakim.
"Jangan menghina intelektual kami, kamu laporan kepada PPK. Berarti kamu tau, PPK tau semua kalau kamu tidak bekerja,"tegas Yunizar.
"Iya pak itu dari PPK,"jawab Saksi.
"artinya kamu tau Siapa selaku PPK, diatas semua itu, harusnya juga kamu ikut mereka sama sama,"pungkas Yunizar yang pada kesempatan itu didampingi dua hakim anggota MHD Takdir dan Warsono. (Bangkapos.com/Antoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211221_sidang-di-pengadilan-negeri-pangkalpinang.jpg)