Berita Bangka Barat
Dua Oknum Pemalsuan Surat Tes Antigen Dilantik ASN, Antoni Sebut Pemecatan Masih Kemungkinan
Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36) kini telah resmi berstatus sebagai ASN Bangka Barat
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36) kini telah resmi berstatus sebagai ASN Bangka Barat, walaupun keduanya kini tengah berurusan dengan hukum usai diduga melakukan pemalsuan surat tes antigen.
Bahkan diketahui dari laman SIPP Pengadilan Negeri Muntok, keduanya yang sudah berstatus sebagai terdakwa pun akan menjalani persidangan pertamanya pada Selasa (28/12/2021).
Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Antoni Pasaribu mengatakan pelantikan keduanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menurut peraturan kepegawaian negara nomor 14 tahun 2014, tentang petunjuk teknis kepegawaian. Pengangkatan itu mereka harus mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar, dan ini sudah mereka ikuti semua. Lalu sehat jasmani dan rohani, serta dia sudah CPNS selama 1 tahun," ujar Antoni, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan untuk pemberhentian ASN, Antoni mengatakan terdapat sejumlah faktor seperti pengunduran diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia hingga di hukum penjara atau kurungan sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah inkrah.
Berdasarkan hal tersebut untuk kemungkinan pemecatan, Antoni mengatakan masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan terhadap Heru Purwanto dan Ropian Jauhari.
"Kita sudah satu tahun artinya kita berhak melantik, karena tidak ada keputusan inkrah dari pengadilan. Dalam peraturan di hukum setelah dikurung penjara, apabila sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Namun untuk pemecatan ASN bisa saja tidak dilakukan oleh pihaknya, bahkan Antoni pun tak segan membandingkan kasus dua terdakwa tersebut dengan kasus penipuan yang tetap menjadi ASN.
"PNS saja yang sudah dipenjara biasanya dikembalikan lagi, adakan biasanya penipuan kan bisa dikembalikan lagi status PNS nya. Belum tentu dipecat, kalau dia di penjara lima tahun ke atas, mungkin itu bisa saja terjadi," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).