Kamis, 30 April 2026

Berita Bangka Barat

Dua Oknum PNS di Bangka Barat Jalani Sidang Pertama Kasus Pemalsuan Surat Antigen

Dua oknum PNS Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36) kini duduk di kursi pesakitan, usai berstatus sebagai terdakwa

Tayang:
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Suasana sidang saat dua terdakwa Heru Purwanto dan Ropian Jauhari, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (28/12/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua oknum PNS Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36) kini duduk di kursi pesakitan, usai berstatus sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat rapid tes antigen

Keduanya yang kini merupakan tahanan kota, pun akhirnya menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Darendra di Pengadilan Negeri Muntok. 

Keduanya menghadiri persidangan tanpa ada didampingi oleh penasehat hukum, sedangkan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Heru dan Ropian menyatakan tidak ada eksepsi atau keberatan. 

Doddy dalam dakwaannya mengungkapkan terdapat dua nama lain yang berstatus dokter, dalam kasus yang melibatkan Heru Purwanto yang berprofesi sebagai guru di SDN 12 Kelapa dan Ropian Jauhari yang berdinas di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat. 

"Ropian mendapatkan file surat rapid antigen dari dokter Ade Vindha Mebrina, namun dokter Ade mendapatkannya dari dokter Aprilia Dwiana Putri. File surat dikirim dokter Aprilia kepada dokter Ade dalam bentuk file Jpeg," ujar Doddy saat membacakan dakwaan, Selasa (28/12/2021). 

Mendapatkan file dari dokter Ade, terdakwa Ropian pun diketahui melakukan pengeditan foto menjadi surat rapid test dalam bentuk dokumen Microsoft Word. 

"File surat hasil rapid antigen dalam bentuk Microsoft Word itulah yang dikirimkan terdakwa Ropian Jauhari, kepada terdakwa Heru Purwanto," tuturnya. 

Mendapati file tersebut terungkap terdakwa Heru Purwanto mengedit dan melakukan pengeprinan, surat rapid antigen palsu di Perpustakaan SDN 12 Kelapa. 

"Lalu Heru Purwanto meminta kepada terdakwa Ropian untuk dikirim file rapid antigen. Mendapati file terdakwa Heru Purwanto mengganti identitas surat atas namanya sendiri hingga mencetak surat tersebut," jelasnya. 

"Terdakwa Heru membawa surat ke kosan terdakwa Ropian, lalu terdakwa Ropian menandatangani surat dan mengecap surat tersebut menggunakan stempel bertanda RSUD Sejiran Setason," tambanya. 

Akibat perbuatan pata terdakwa, JPU pun mengenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Sementara itu untuk agenda mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri Muntok kembali mengagendakan pada Selasa (04/12/2021) nanti.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved