Breaking News

Hukum Menikah dengan Orang yang Sudah Pernah Berzina, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan hukum menikah dengan orang yang sudah pernah berzina.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
Youtube Al Bahjah TV
Ustaz Buya Yahya dalam sebuah kajiannya di kanal youtube Al-Bahjah TV 

BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya memberikan penjelasan hukum menikah dengan orang yang sudah pernah berzina.

Pernikahan adalah ibadah dan memperbaiki agamanya.

Selain itu dengan menikah juga untuk meneruskan keturunan keluarga.

Lalu bagaimana jika menikah dengan pasangan yang sudah pernah berzina.

Apakah ada hukumnya dan apakah boleh itu dilakukan?

Dalam sebuah kajian  Buya Yahya menjelaskan mengenai tersebut.

Hal itu ia bagikan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Desember 2018. 

Menurutnya, ketika seorang manusia telah melakukan dosa, hendaknya menyesali perbutannya dan bertaubat kepada Allah.

"Penyesalan seorang hamba artinya pertaubatan. Taubat," ujar Buya Yahya.

Setelah seorang hamba melakukan taubat, maka Allah akan menghapus dosa-dosanya, termasuk ketika sepasang pemuda yang dimabuk cinta dan terjemus hingga berzina.

"Taubat seorang hamba akan menghapus dosa-dosanya selesai," ungkapnya.

Buya Yahya kemudian melanjutkan bahwa Allah bisa memberikan hidayat secara serentak kepada seseorang yang pernah sepasang pemuda yang pernah berzina.

"Jika seorang laki-laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa saja Allah beri taubat (secara) serentak," ucapnya.

Yang paling penting dilakukan pertama kali adalah bertaubat atas zina yang pernah dilakukan dan menutupnya rapat-rapat jangan sampai orang lain mengetahui masa lalunya tersebut.

"Kalau harus menikah, sama-sama baik, mungkin sama-sama kepleset, sebetulnya sama-sama baik, dia menikah, taubat, menyesal, dan ingat khusnudzon kepada Allah," kata Buya Yahya.

"Kerinduan sang perempuan untuk taubat, sang suami untuk taubat, menikah. Boleh, pernikahannya adalah sah dan sama-sama mendekatkan diri," ungkapnya.

Buya Yahya melanjutkan yang tidak dibolehkan adalah menikah dengan pezina. 

"Pezina orang yang tidak pernah taubat dengan zinanya," ujarnya. 

Berbeda dengan orang yang pernah berzina dengan pezina. 

Orang yang pernah berzina dalam arti dia sudah bertaubat.

Buya Yahya menyarankan orang yang berbuat zina segera bertaubat. 

"Orang yang pernah berbuat dosa namun dia bertaubat maka akan seperti orang yang tidak punya dosa," jelasnya. 

"Perkara menikahi jika Anda punya niat baik untuk memuliakan dia itu sebuah kemuliaan agar dia tidak terjerumus dalam hal kehinaan," katanya. 

Tetapi menurut Buya Yahya harus kuat menutup dan jangan pernah mengungkitnya. 

Makanya jadikan Anda mulia. 

"Kalaupun terpleset maka pintu maaf Allah SWT sangat luas untuk bertaubat dan menyesalinya," katanya.

"Bagi Anda mampu menikahi orang yang sudah pernah berzina maka hebat, tetapi kalau tidak mampu jangan mengambil resiko," sarannya. 

Bagi yang tidak mampu, Buya Yahya meyarankan agar menikahi pasangan yang tidak melakukan zina. 

Simak video selngkapnya di Link ini 

(Bangkapos.com/Widodo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved