Kamis, 11 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Satu WNA Asal Thailand Dideportasi dari Bangka Belitung, Ini Penyebabnya  

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, telah mendeportasi satu warga negara asing (WNA) sepanjang Tahun 2021.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto |
bangkapos.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, telah mendeportasi satu warga negara asing (WNA) sepanjang Tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan, WNA yang tinggal di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Pangkalpinang itu terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Karena itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memulangkan WNA tersebut ke negara asalnya.

“Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan guna penegakan hukum keimigrasian dan memberikan edukasi terhadap WNA lain,” kata dia di Pangkalpinang, Sabtu (1/1/2022).

WNA yang melanggar peraturan tersebut kata Wahyu, adalah warga negara Thailand inisial SS yang dideportasi pada 16 Oktober 2021 lalu menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Dengan penegakan hukum keimigrasian ini juga diharapkan kepada WNA yang berada di Kepulauan Bangka untuk selalu mematuhi peraturan yang ada di Indonesia,” ujar Wahyu.

Sementara itu pada Tahun 2021 ujar Wahyu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga melakukan penindakan kepada 17 WNA yang ada di Pulau Bangka, yang mana 16 orang di antaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian.

Penyebab ratusan WNA overstay pada masa pandemi, di antaranya adalah minimnya penerbangan hingga ditutupnya pintu masuk sejumlah negara pada masa pandemi.

“Kondisi seperti saat ini mereka sulit kembali ke negaranya karena kondisi pandemi dan juga tinggal di sini (Indonesia -red) karena untuk keluar masuk perizinannya ketat, dan harus ada karantina,” sebutnya.

Guna mengantisipasi dan mengawasi WNA yang ada di Pulau Bangka, lanjut dia, pihaknya juga gencar melakukan pengawasan maupun operasi gabungan dengan instansi terkait untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing maupun wisatawan domestik.

“Kita juga memaksimalkan peran Timpora dalam pemberian informasi pada saat operasi gabungan di lingkungan kerja kantor Imigrasi Pangkalpinang sekaligus melakukan pengawasan rutin dalam penegakan hukum keimirasian,” tegas Wahyu. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved